Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Sanksi Berat Menanti ASN Kota Malang Jika Nekat Mudik Lebaran, Sutiaji: Bisa sampai Pelepasan Status

ASN di Kota Malang akan mendapatkan sanksi berat jika nekat mudik ke kampung halamannya saat Lebaran. Bisa sampai pelepasan status ASN.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan Pemkot telah menyalurkan bantuan sosial berupa santunan dampak Covid-19 kepada masyarakat yang membutuhkan mulai Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang akan mendapatkan sanksi berat jika nekat pulang ke kampung halamannya pada saat Lebaran nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sutiaji mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN.

Untuk itu, dia menginstruksikan ASN Pemkot Malang tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun ini.

Dampak Covid-19, Atlet Puslatda Jatim Dirumahkan, Ketua KONI Kota Malang: Pengaruhi Persiapan

Polsek Kedungkandang Lakukan Pengawasan Ketat Napi Asimilasi Dari Lapas Lowokwaru Kota Malang

"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar," tegas Sutiaji, Kamis (30/4/2020).

Dia menyampaikan, masing-masing pimpinan perangkat daerah agar mengawasi dan mengawal instruksinya ini dengan baik.

Menurutnya, ASN harus jadi panutan bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik.

Dikarenakan, pemerintah pusat juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak mudik.

"Maka dari itu, jajaran ASN harus jadi contoh sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing," ujarnya.

Rencana Penerapan PSBB Malang Raya Masih Tunggu Pengajuan Kabupaten Malang dan Kota Batu

Panguyuban Masyarakat Tionghoa Surabaya Salurkan Bantuan Sembako Lewat Pemprov Jatim

Pria kelahiran Lamongan itu juga menegaskan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat.

Instruksi Sutiaji itu dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut juga dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Wali Kota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang.

Perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Kota Batu Butuh Pengamanan Maksimal Jika Terapkan PSBB Malang Raya untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Stok Melimpah, Tak Bisa Kirim Luar Kota, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Turun Jadi Rp 10 Ribu/Kg

Di surat tersebut juga diatur, ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved