Dapat Remisi Lebaran, Satu Orang Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Bebas
Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan, teroris tersebut akan menjalani bebas bersyarat.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satu orang teroris di Lapas Lowokwaru Malang bebas setelah mendapatkan remisi Lebaran.
Seorang teroris yang namanya tidak disebutkan tersebut akan bebas pada akhir bulan Mei ini.
Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan, teroris tersebut akan menjalani bebas bersyarat.
"Akhir bulan ini dia (teroris) bebas. Dia telah berjanji setia dengan NKRI dan berkasnya pun telah lengkap," ucapnya kepada TribunJatim.com, Selasa (26/5/2020).
Tak hanya seorang teroris saja yang bebas, namun ada dua orang lain narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi Lebaran di Lapas Lowokwaru Malang.
Pada Lebaran tahun ini, total ada 1.043 warga binaan yang telah mendapatkan remisi Lebaran.
• Sekda Malang Kesal Dapati ASN Tak Masuk Kerja seusai Lebaran, Bahkan Ada yang Masuk Seminggu Sekali
• HUT Lamongan ke-451, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Perlahan Terapkan Kebiasaan Normal Baru
Remisi Lebaran tersebut didapatkan oleh warga binaan yang telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Anak Agung Gde Krisna menyampaikan, syarat yang utama ialah, warga binaan diharuskan menjalani masa hukumannya selama enam bulan lamanya.
Kemudian, mereka juga harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran ataupun menyalahi aturan.
• Upayakan PSBB Maksimal, Pemkot Malang Tutup Pasar Tradisonal 2 Hari Saat Idul Fitri 1441 H
• Ketatnya PSBB Kabupaten Malang, 40 Mobil Dipaksa Balik, Polisi: Tidak Peduli Itu Mobil Pelat Merah
Selain itu, mereka yang diberikan remisi ini diharapkan bisa memacu rekannya yang lain agar bisa berperilaku baik.
"Total warga binaan kami ada 2.847. Dan hanya 1.043 yang telah mendapatkan remisi. Untuk itu, harapan kami yang belum dapat remisi dapat berperilaku baik, agar nantinya mendapatkan remisi," ucapnya.
Lebih jauh lagi dia menyampaikan, pemberian remisi ini bervariasi.
Mulai dari yang paling kecil, yaitu 15 hari hingga yang paling banyak 2 bulan.
• Alasan Masjid Agung Jami Kota Malang Tetap Gelar Salat Ied Meski Ada Imbauan, Ini Kata Takmir
• Gugus Tugas Umumkan Ada Tambahan Dua Pegawai Dispendukcapil Tulungagung yang Reaktif Covid-19
Termasuk tiga orang koruptor di Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Ada tiga napi koruptor yang dapat remisi. Dari 51 napi koruptor yang ada di sini. Mereka berasal dari tahanan KPK dan kejaksaan," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika