Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saiful Ilah Emoh Sidang Bareng Tiga Anak Buahnya, Penyebabnya Terkuak

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menolak disidangkan bareng tiga anak buahnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat meninggalkan ruang sidang, Senin (29/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menolak disidangkan bareng tiga anak buahnya.

Penolakan itu disampaikan Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).

Sidang kali ini agendanya menghadirkan empat orang saksi.

Para pegawai ULP yang menjadi pokja dalam proses tender proyek-proyek di Pemkab Sidoarjo yang bermasalah itu.

Pasar Oro-Oro Dowo Jadi Pasar Tangguh Semeru, Transaksi Jual-Beli Terapkan Protokol Covid-19 Ketat

Realme Bakal Pukau Pasar Smartphone Entry-Level, Luncurkan Realme C11

Karena kasusnya sama, sidang untuk Saiful Ilah dan tiga terdakwa lain Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, dijadikan satu.

Tapi ketika sidang baru dibuka oleh hakim Cokorda Gedhe Artana, penasehat hukum Saiful Ilah langsung menyampaikan penolakannya.

"Mohon izin majelis, kami menolak jika pemeriksaan saksi bersama dengan terdakwa lainnya," kata Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah beberapa saat ketika sidang dimulai.

Alasan penolakan itu, karena sejak awal pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa.

NEWS VIDEO - Heboh Wali Kota Risma Menangis Saat Audiensi Covid-19, Sujud di Kaki Dokter Surabaya

Kartu Prakerja Tidak Diminati Karyawan di Sampang, Begini Tanggapan Diskumnaker

Beda dengan tiga terdakwa lain yang langsung menerima dakwaan jaksa KPK.

"Sehingga, kami mohon untuk pemeriksaan saksi dipisahkan," lanjut Samsul Huda.

Atas permintaan tim penasihat hukum Saiful Ilah itu, majelis hakim kemudian menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa KPK Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menyidangkan bersama karena saksi memberikan keterangan yang sama.

Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Coret 298 Data Penerima BST Kemensos di Kota Blitar

Rasakan Manfaatnya, Endang Peserta JKN-KIS Malang Tak Mau Berhenti: Biaya Pengobatan Tak Lagi Beban

Kasusnya juga sama, ada keterkaitan satu terdakwa dengan terdakwa lain.

"Alasan efektifitas dan efesiensi, maka kami periksa bersama-sama," kata jaksa Arif.

Setelah berunding, akhirnya disepakati sidang untuk terdakwa Saiful Ilah ditunda pada Rabu (1/7/2020) mendatang.

"Sidang ditunda hari Rabu besok dengan agenda menghadirkan keterangan saksi," ujar Hakim Cokorda.

Ditemui usai sidang, Samsul Huda mengatakan secara formal pihaknya mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa.

Profil-Biodata Seo Ye Ji, Artis Cantik Lawan Main Kim Soo Hyun di Drama Its Okay To Not Be Okay

Anggota DPRD Pasuruan Dewan Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Pasca Pencabutan Maklumat Kapolri

"Ini mencari kebenaran, karena nanti masing-masing terdakwa akan saling menjadi saksi. Atau biasa disebut saksi mahkota," jawabnya.

Saiful Ilah dan tiga terdakwa yang merupakan anak buahnya itu didakwa pasal yang sama.

Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Kini Syarat Calon Penumpang KA Lebih Luwes, PT KAI Daop 8: Masa Surat Sehat Covid-19 Diperpanjang

Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut.

Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved