Sakit Hati Digaji Tak Sesuai, Pria Sampang Bobol Kedai Kopi Mantan Bos, Terancam 5 Tahun Penjara
Lantaran sakit hati, Moch Waki bobol kedai kopi mantan bos di Jalan Porong, Surabaya. Berbekal gunting, dia menggasak barang-barang berharga.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran sakit hati, Moch Waki bobol kedai kopi mantan bos di Jalan Porong, Surabaya.
Bermodal gunting, pria asal Sampang, Madura, ini gondol barang berharga di kedai tersebut.
Saat jalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia mengaku mengambil sejumlah uang dan barang elektronik.
“Bahwa terdakwa mengambil tanpa hak satu buah Ipad enam warna space grey, satu buah handphone, satu mesin kasir merek MTOP beserta isinya Rp 4 juta,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati saat membacakan dakwaan, Selasa (30/6/2020).
Terdakwa bobol kedai kopi mantan bos menggunakan sebuah gunting.
• Pemkot Bantah Rumah Sakit di Surabaya Overload, Kadinkes Sebut Ada 329 Bed Masih Kosong
• Beredar Jamur Enoki Beracun, Pedagang Pasar di Surabaya Stop Jual, Pilih Rugi daripada Tak Aman
Gunting itu ia gunakan untuk mencongkel jendela kedai kopi, kemudian menggondol barang-barang.
“Apakah benar itu yang Anda lakukan?” tanya ketua hakim kepada terdakwa.
Terdakwa Waki membenarkan pertanyaan hakim.
Dia mengaku bobol kedai kopi mantan bos lantaran sakit hati dengan mantan bosnya yang menggaji dirinya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
• RSJ Menur Surabaya Rawat 94 Pasien Positif Covid-19, 5 di Antaranya Orang dengan Gangguan Jiwa
• Respons Direktur RSUD dr Soetomo Surabaya soal Pernyataan Wali Kota Risma, Sebut Hubungan Mesra
“Benar yang mulia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Dwi Prastika