Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejaksaan Tulungagung Yakin Gugatan Praperadilan Tersangka Penganiayaan Ditolak Pengadilan

AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, KecamatanPucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, sangkaan penganiayaan

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi palu hakim 

"Perkaranya sudah P21 sekitar seminggu lalu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Yudo

Sebelumnya kuasa hukum Gaguk menilai, proses penangkapan Gaguk cacat hukum.

Demikian pula proses penetapan Gaguk sebagai tersangka. Karena dua proses itu cacat hukum, maka penahanan Gaguk juga dinilai tidak sah.

Tidak pidana yang disangkakan kepada Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Saat itu Sarto diketahui berjalan sambil menenteng pisau. Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.

Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.

Laki-laki ODGJ ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak.

Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved