Teganya Ibu Kandung Buang Bayi di Sungai Curah Arum Jember, Berbelit Lalu Drop, Polisi Dalami Motif
Pembuang jasad bayi laki-laki di aliran Sungai Curah Arum ternyata ibu kandung. Begini penjelasan Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamudji.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jember terkait penahanan perempuan tersebut.
Koordinasi itu terkait masa penahanan di masa penyidikan penyidik polisi. Polisi khawatir, waktu penyidikan lebih lama daripada masa penahanan karena harus menunggu tes DNA, juga keterangan dari pihak terkait, seperti suami MN.
Kini polisi masih mendalami motif pembuangan jasad bayi tersebut.
Kepada polisi, MN menuturkan, dirinya melahirkan malam sebelum dia membuang bayi. Dia melahirkan bayi laki-laki itu di rumahnya tanpa bantuan orang lain. Bayi juga dalam keadaaan hidup.
"Pelaku takut. Bayinya kan menangis setelah dilahirkan, sehingga dia membekap mulut bayi sampai meninggal dunia. Dia kemudian membungkus jasad bayi memakai kantong kresek, kemudian menyimpannya di lemari. Baru keesokan siangnya, dia membuang bayi tersebut," terang Hari.
Bayi itu dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 3 Km dari rumah MN. MN mengaku malu memiliki anak lagi karena suaminya bekerja di Bali.
Oleh karena itu, lanjut Hari, pihaknya juga menunggu keterangan dari suami MN yang sampai saat ini masih berada di Bali.
Polisi menerapkan Pasal 306 ayat 2 KUHP tentang pembuangan anak oleh orang tua yang menyebabkan si anak meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 181 KUHP tentang penyembuan kematian atau kelahiran orang dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Heftys Suud