Setelah Keluarkan Fatwa Haram, PCNU Tulungagung Minta Warga Nahdliyin Tak Terlibat di Auto Gajian
PCNU Tulungagung telah mengeluarkan fatwa haram untuk Auto Gajian. Imbau warga Nahdliyin untuk memperhatikan putusan LBM.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Sayangnya bukan pimpinan Auto Gajian yang datang, namun dua orang di bawahnya.
“Makanya kami juga bertanya, kenapa bukan pengurus utamanya. Kok pihak di bawahnya?” ungkapnya.
• BPNT di Tulungagung Disalurkan dalam Bentuk Paket Sembako, KPM Tak Bisa Beli Sesuai Kebutuhan
• Kota Blitar Zona Kuning Covid-19, Siswa Tetap Belajar Online dari Rumah di Tahun Ajaran 2020/2021
Namun dari penjelasan dua orang perwakilan Auto Gajian, LBM sudah mendapat gambaran sistem yang dijalankan.
Selain itu, LBM juga mendapat penjelasan tertulis dar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memastikan, Auto Gajian adalah entitas ilegal.
Auto Gajian menjalankan arisan berantai dengan skema ponzi, serta investasi uang tanpa izin.
“Yang penting masyarakat jangan tergiur dengan ini ( Auto Gajian ),” pungkas KH Abdul Hakim Mustofa.
Editor: Dwi Prastika