Kejari Periksa Mantan Pemilik Lahan SMAN 3 Batu Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah
Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk SMAN 3 Batu pada APBD 2014.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
“Iya, sudah dipanggil,” ujar Eddy singkat melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Namun Eddy tidak menerangkan isi pemeriksaan terhadap dirinya. Pada 2014 lalu, Eddy mengaku menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Lahan yang berada di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai sekitar Rp 8 M.
• Dinas Pendidikan Kota Batu Belum Miliki Kendali Mengelola GOR Gajah Mada, Surat Tak Kunjung Dijawab
“Kami beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8000 meter lebih,” ujar Eddy.
Sedangkan Eny Rachyuningsih, yang menjabat sebagai Kepala Bappeda di tahun 2014, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2020) mengaku belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Namun dirinya mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Kejaksaan Negeri Batu.
“Tidak, saya belum diperiksa. Saya di Bappeda waktu itu,” kata Eny.
Ditanya perannya dalam program pengadaan SMAN 3 Batu saat itu, Eny mengaku tidak ingat. Pasalnya, waktu yang telah lama berlalu.
“Enam tahun yang lalu, saya agak lupa, tapi nanti fokus diperiksa, saya akan carikan dokumen-dokumennya,” terangnya.
Sejauh yang diingat Eny, SMAN 3 Batu berdasarkan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Bumiaji. Saat itu, baru ada dua SMA negeri yang berada di Kecamatan Batu dan Junrejo.
• Hasil Real Madrid Vs Villarreal, Penalti Aneh Ramos, Real Madrid Juara Liga Spanyol untuk ke-34 Kali
“Karena yang punya SMA Negeri baru dua saat itu masing-masing di Junrejo dan Batu, maka ditambah di Kecamatan Bumiaji,” terangnya.
Ia menegaskan, dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda tidak tahu menahu harga tanah di SMAN 3 Batu.
Katanya, Bappeda hanya mengurus perencanaan di RPJMD yang dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Tidak tahu harga, perencanaan di Bappeda hanya di RPJMD, dimasukkan ke KUA-PPAS. Kalau sampai kesepakatan harga tidak tahu,” tegas Eny yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu.
Sementara Malang Corruption Watch (MCW) menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kota Batu lamban dalam upaya memberantas korupsi.
MCW mencatat beberapa kasus yang terkesan molor, salah satunya adalah kasus lahan SMAN 3 Batu ini.
“Menurut kami secara umum, bahwasannya Kejari Batu lamban. Yang sampai ke telinga kami ini ada 3 kasus. Salah satunya PBB Sumberejo, kedua pengadaan lahan SMAN 3, terakhir kasus BWR,” ujar Anggota Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (15/7/2020).
Editor: Dwi Prastika