Aturan Baru Koruptor Pemakan Uang Rakyat Rp 100 M Lebih akan Dipidana Seumur Hidup, KPK: Sambut Baik
KPK menyambut positif hukuman bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru soal hukuman yang akan dijatuhkan pada para koruptor di Indonesia.
Bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
Aturan baru tersebut mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam aturan itu, memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor jika kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 miliar lebih.
Merespons Perma tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif.
"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
• Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Dibawa dari Malaysia ke Bandara Halim Pakai Pesawat Khusus
• 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Sembuh, Gubernur Khofifah: Ini Melebihi Persentasi Kesembuhan Nasional

Ali menuturkan, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.
Ia mengatakan aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.
"Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Ali.
• Pahitnya Cinta Pria Gantung Diri, Wanita yang Tolak Cinta Dapat Surat Pilu: Besok Kamu Lihat Mayatku
• Cetak Kader Berintegritas, NasDem Jawa Timur Gandeng KPK Gelar Kelas Politik Anti Korupsi
Sebelumnya, Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.
Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar - Rp100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar - Rp25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta - Rp1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Bilamana terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Kemudian, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
• Heboh Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polri Legalkan Pistol Kaliber 9 mm, Ini Penjelasannya
• Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah APBD 2014, Kejaksaan Negeri Batu Periksa Dua Saksi
Lalu, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.
• Viral Video 1 Keluarga Piknik & Mukbang di Pinggir Tol Cipali, Langsung Ditegur Polisi: Sangat Rawan
• BERITA TERPOPULER JATIM: 154 Destinasi Wisata Jatim Dibuka hingga Penemuan Mayat di Pantai Widodaren
Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi

Pihak Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan terbitnya Perma itu dimaksudkan membuat hakim menghindari disparitas atau perbedaan putusan perkara yang memiliki karakter serupa.
Menurut dia, putusan perkara pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa.
• Total Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk Bertambah Jadi 207, Tambahan Pasien Sembuh: Nihil
• Rumah Mantan Ketua RT Surabaya Kebakaran Gegara Korsleting Listrik: Tak Ada Aroma Kabel Terbakar
Atas dasar itu, Mahkamah Agung meminta para hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan pasca-diterbitkan Perma tersebut.
"Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel," tutur Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan, penerbitan Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara - Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesi.
Pedoman pemidanaan ini mengatur mengenai penentuan berat-ringan hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya.
• DWP Unesa Ikut Sebarkan Gerakan 5M dan MIO Melalui Webinar, Covid-19 Bukan Aib: Harus Dilawan Serius
• Heboh Kasus 2 Koruptor Lakukan Pencucian Uang Kondensat, Jawaban TPPI: Tak Berpengaruh pada Produksi
Selain itu, Perma Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp 100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
“Untuk jelasnya dalam Perma dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, Perma itu disusun hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018.
Pokja MA dan Tim MaPPI telah berdiskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M dan Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi