Jokowi akan Beri Bantuan Uang ke Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Sri Mulyani: Masih Dikaji
Guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional, Sri Mulyani akan melakukan pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi para pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Presiden Jokowi rencananya akan memberikan bantuan uang tunai bagi pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan guna memulihkan kembali roda perekonomian nasional yang ikut terdampah pandemi Covid-19.
Namun, rencana tersebut menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani masih dalam tahap pengkajian.
Munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
• Viral Foto Menkeu Sri Mulyani Naik Sepeda Lipat Diduga Brompton, Sepeda Mahal Puluhan Juta Rupiah
• Kaesang Pangarep Syok Lihat Tingkah Jokowi saat Hari Raya Idul Adha, Dilihat Banyak Orang: Tumben?
Dilansir dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ).
Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
• PLN UID Jatim dan Pemkab Banyuwangi Berkomitmen Dukung Program Pembangunan Kelistrikan
• Sri Mulyani Ungkap Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pandemi Corona, Dipotong atau Ditunda?
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lainnya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Dikutip dari Kontan, Presiden Jokowi berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

• PMO Sebut Kuota Penerima Lebih Banyak, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan
• 3.908 Warga Kota Batu Dinonaktifkan Sebagai Peserta BPJS PBI, Dinsos Beber Beberapa Alasan Ini
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
• Wali Kota Blitar Berikan Bantuan Kursi Roda hingga Alat Bantu Pendengaran ke Penyandang Disabilitas
• Kelompok Karang Taruna Kepanjen Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19 secara Ekonomi
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000. Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.
Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada mereka setiap enam bulan lamanya.
Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.
Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Tes Acak Digelar di Tulungagung hingga 182 Destinasi Wisata Jatim Dibuka
• 1 Dokter Positif Covid-19, 27 Perawat di IGD RSUD Sogaten Langsung Dikarantina di Asrama Haji Madiun
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.
Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.
• Diberi Waktu Dua Minggu, Rumah Mantan Karyawan Smelting Terancam Disita Jika Gagal Bayar Utang
• Swab Ketiga 54 Karyawan RRI Surabaya Negatif, Kepala Stasiun Sebut Tudingan Tak Aman Terbantahkan
Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.
Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.
"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.
Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.
Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.
Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.
(Kompas.com/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta"