Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Nenek Buta Huruf Dikelabui Pria, Sertifikat Dibalik Nama, Kini Berhasil Rebut Kembali Tanahnya

Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata di PN Demak.

TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Tim PH Sumiyatun atau akrab dikenal Mbah Tun sesuai sidang putusan perkara pembatalan lelang di PN Demak, Selasa, (25/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah kisah pilu nenek buta huruf di Demak yang dikelabui pria bernama Mustofa.

Mustofa menipu nenek bernama Mbah Tun yang buta huruf.

Kondisi Mbah Tun yang buta huruf dimanfaatkan oleh Mustofa.

Sertifikat tanah Mbah Tun dibalik namanya.

Namun, karena perjuangan gigihnya, kini Mbah Tun berhasil merebut kembali tanahnya.

Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, kali ini, nenek bernama lengkap Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata di PN Demak, Selasa, (25/8/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan sidang putusan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/ PN. Demak berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Demak.

Dihadiri penasihat hukum pihak penggugat atau Mbah Tun dan pihak tergugat I KPKNL dan tergugat II BPN Demak.

Pria di Malang Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Aksinya Terbongkar Polisi, Lihat Endingnya

Satpol PP Kota Kediri Segel Warung Tempat Pesta Miras di Bantaran Sungai Brantas

4 Desa di Tulungagung Kekurangan Air Bersih Imbas Kemarau, BPBD Mulai Suplai Air: Tertolong Hujan

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama penggugat karena sebagai pemilik sah;" kata majelis hakim membacakan putusan sidang.

Riwayat Penyakit.Ustaz Yusuf Mansur, Ada Penyumbatan Darah, Wirda: Sering Ngeluh Kepalanya Sakit

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dirumorkan Koma, Sang Paman Disebut akan Ambil Alih Kepemimpinannya

Korban ke-4 Laka Honda Tiger vs Supra X Kediri Akhirnya Tewas, Alami Luka Berat, Sosok Dikenal Warga

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim bertanya kepada pihak tergugat apakah akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding, Yang Mulia," kata tergugat dari KPKNL.

Sementara itu BPN Demak masih pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved