Kisah Nenek Buta Huruf Dikelabui Pria, Sertifikat Dibalik Nama, Kini Berhasil Rebut Kembali Tanahnya
Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata di PN Demak.
Ditanya TribunJateng.com (grup TribunJatim.com ) terkait putusan sidang ini, perwakilan tergugat I dan tergugat II sama-sama tidak mau memberi jawaban
Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.
• Jadi Tahanan Kota dan Tak Ditahan di Rutan, Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Narkotika Pekan Depan
• 7 Petani Surabaya Perjuangkan Hak Tanah Warisan, PTUN Gelar Sidang PS di Kelurahan Lontar
• Ritual Budaya Gerebek Suro Di Desa Sumbermujur Lumajang Tetap Digelar Dengan Pembatasan
Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank.
Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya.
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Lenny Anggraeni.
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal