Pembangunan Kembali Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Kemenkeu: Bakal Butuh Dana Rp 161 Miliar
Kementerian Keuangan pun memperkirakan, untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membutuhkan anggaran Rp 161 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung yang terbakar tengah dibahas.
Kabarnya biaya yang dibutuhkan untuk renovasi kantor Kejaksaan Agung membutuhkan dana miliaran rupiah.
Seperti diketahui, kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tentunya masih menjadi sorotan publik.
Apalagi gedung pemerintahan tersebut masih aktif digunakan oleh pegawai di dalamnya.
Kementerian Keuangan pun memperkirakan, untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membutuhkan anggaran Rp 161 miliar.
• Super Hero Ikut Rapid Test di Perkantoran, Beri Motivasi Patuh Protokol Kesehatan Surabaya
• Wisata Ngopibareng Pintu Langit Jadi Tempat Konser Era New Normal Pertama di Indonesia
• Kisah Nenek Buta Huruf Dikelabui Pria, Sertifikat Dibalik Nama, Kini Berhasil Rebut Kembali Tanahnya

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim dari Universitas Indonesia.
(UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar," jelas Isa Rachmatarwata ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
"Itu untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran untuk membangun kembali," jelas dia.
• Riwayat Penyakit.Ustaz Yusuf Mansur, Ada Penyumbatan Darah, Wirda: Sering Ngeluh Kepalanya Sakit
• 4 Desa di Tulungagung Kekurangan Air Bersih Imbas Kemarau, BPBD Mulai Suplai Air: Tertolong Hujan
• Korban ke-4 Laka Honda Tiger vs Supra X Kediri Akhirnya Tewas, Alami Luka Berat, Sosok Dikenal Warga
Isa Rachmatarwata menjelaskan, penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Dengan demikian, bisa diperkirakan apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau pembangunan ulang gedung sedari semula.
Menurut Isa Rachmatarwata, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.
Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar.
Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan.
• Pelajar akan Dapat Bansos Ponsel dan Pulsa, Sri Mulyani: Hanya Mereka dari Keluarga Kurang Mampu
• Kolektor Barang Militer Diringkus Polresta Malang Kota, Terbukti Punya Senjata Api Tanpa Izin
• Jelang Pendaftaran Pilkada Blitar 2020, KPU: Calon dari DPRD Harus Mundur dari Jabatan Anggota Dewan

Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).