Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

Perhimpunan Hotel dan Restoran Tulungagung Minta Keringanan Pajak dan Kelonggaran Buka Usaha Kembali

Para pengusaha yang tergabung dalam PHRI Cabang Tulungagung meminta relaksasi pajak hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Petugas merazia tempat karaoke di Tulungagung yang beroperasi diam-diam selama pandemi Covid-19, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para pengusaha yang bergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Cabang Tulungagung meminta kelonggaran usaha selama masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Salah satu permohonan yang diajukan adalah relaksasi pajak hotel dan restoran.

Relaksasi pajak daerah ini untuk mengurangi beban pada pengusaha, karena mengalami himpitan selama masa pandemi.

“Kami mohon relaksasi pajak hingga Desember 2020. Pajak yang kami maksud adalah pajak konsumen,” terang Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Tulungagung, Nur Wakhidun, Jumat (18/9/2020).

Nur Wakhidun mengungkapkan, saat ini bidang usaha yang sudah buka adalah hotel dan restoran.

Secara keseluruhan, hotel menyumbang 10 persen pajak dari sektor usaha di bawah PHRI.

Sedangkan kafe karaoke menyumbang 15 persen pajak sektor usaha di bawah PHRI.

Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Divonis 6 Bulan, JPU dari Kejari Ajukan Banding

Lapor ke Polda Jatim, Korban Penganiayaan di Tulungagung yang Diduga Dilakukan Polisi Alami Trauma

“Kalau angkanya di sekitar Rp 2-8 miliar per tahun kalau tidak salah,” sambung Wakhidun.

Saat ini baru 60 persen hotel dan restoran yang sudah buka kembali.

Untuk hotel, saat ini okupansi hotel yang sudah buka hanya 20-30 persen.

Jauh dari kondisi normal yang mencapai rata-rata 50-60 persen.

Masih menurut Wakhidun, ada sejumlah sektor usaha di bawah PHRI yang belum bisa beroperasi.

Antara lain kafe karaoke, lembaga pendidikan, biro travel, dan biro jasa akomodasi.

Merayakan Galungan, Umat Hindu Tulungagung Mendoakan Indonesia Terbebas dari Virus Corona

Disperumkim Tulungagung Mematok Ribuan Meter Tanah Bekas Sungai Ngrowo yang Kini Dimanfaatkan Warga

Wakhidun dan kawan-kawan meminta Pemkab Tulungagung segera memberi kelonggaran sektor usaha ini, terutama kafe karaoke.

“Kami mohon bisa dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami siap ditutup kembali jika terjadi klaster,” tegas Wakhidun.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengaku sudah menerima aspirasi dari PHRI.

Dia mengaku mengabulkan permohonan relaksasi pajak daerah yang diajukan PHRI.

Relaksasi yang diberikan selama 6 bulan, dan diharapkan mengurangi beban para pengusaha di bawah PHRI.

Khofifah Ajak Ikatan Alumni Penyintas Covid-19 Jawa Timur Kampanye Protokol Kesehatan ke Tulungagung

Banjir Pesanan, Mobil Kampung Pesilat Karya Anak SMK Madiun Terkendala Fasilitas

“Jumlahnya sangat besar itu. Mungkin yang nilainya 50 persen pajak (yang harus disetor),” ujar Maryoto Birowo.

Namun terkait permohonan kafe karaoke dan usah sejenis agar bisa kembali beroperasi, Maryoto Birowo belum bisa mengabulkan.

Sebab pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, tempat hiburan dan wisata dalam ruangan sangat rawan penularan.

Tak Temukan Pelanggaran, Imigrasi Lepaskan Orang Asing yang Mengamuk di Pujasera Stasiun Tulungagung

Masuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo Wajib Rapid Test, Belajar dari Prabowo Subianto & Suharso Monoarfa

Karena itu butuh pembahasan khusus untuk memutuskan.

“Kami harus nunggu perkembangan dulu, kemudian dibahas secara khusus. Bagaimana baiknya untuk Tulungagung,” pungkas Maryoto Birowo.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved