Pilkada Kota Pasuruan
Bawaslu Kota Pasuruan Panggil ASN yang Diduga Tak Netral Karena Posting dan Komentari Gambar Paslon
Bawaslu Kota Pasuruan akhirnya memanggil oknum ASN berinisial HR, yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN selama masa pelaksanaan Pilwali dan itu tertuang dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada Serentak, dan beberapa regulasi lainnya.
Dari regulasi itu semua, ada tujuh larangan bagi ASN selama Pilkada serentak. Di antaranya adalah dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah.
• Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa
• Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi
Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang melakukan foto bersama calon kepala daerah.
Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media online.
Editor: Dwi Prastika