Pilkada Kota Pasuruan
Bawaslu Kota Pasuruan Panggil ASN yang Diduga Tak Netral Karena Posting dan Komentari Gambar Paslon
Bawaslu Kota Pasuruan akhirnya memanggil oknum ASN berinisial HR, yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan akhirnya memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HR, yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan, Senin (28/9/2020) sore.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka untuk klarifikasi maksud ASN tersebut memposting gambar salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilwali Pasuruan 2020.
"Kalau dari data dan informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan memang memposting dan mengomentari salah satu gambar paslon di media sosial, baik itu di akun pribadi atau postingan orang lain yang memuat gambar paslon," kata Anas, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, terlapor diperiksa hari ini.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk di dalamnya sejumlah ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan yang kebetulan mengetahui postingan yang bersangkutan.
"Hasil dari klarifikasi ini, akan kami kaji dulu. Tapi apa yang dilakukannya ini jelas melanggar kode etik. Nanti hasil dari pemeriksaan kami kalau sudah lengkap akan kami sampaikan ke Pemkot Pasuruan," tambah Anas.
• Pemkot Pasuruan Sudah Tegur Oknum ASN yang Diduga Tak Netral dengan Posting Gambar Paslon di Medsos
• Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19
Anas berharap, ke depan, sudah tidak ada lagi ASN yang dengan sengaja atau tidak sengaja memposting gambar atau apapun yang berkaitan dengan Pilwali Pasuruan.
Ia menyebut, secara undang-undang, ASN harus netral dan tidak memihak.
Pj Sekda Pemkot Pasuruan, Anom Surahno sangat mendukung langkah Bawaslu yang melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan.
Ia pun menunggu hasil klarifikasi Bawaslu.
• Puluhan Pekerja Pabrik Rokok Gagak Hitam Bondowoso Jalani Rapid Test Covid-19, Seluruhnya Nonreaktif
• Sugiri Sancoko-Lisdyarita Persoalkan Pinjaman PT SMI, Sekda Ponorogo: Yang Diuntungkan Masyarakat
"Nanti Bawaslu yang akan melapor ke kita, baru kita akan menindaklanjutinya. Intinya, kami mendukung langkah Bawaslu yang akan klarifikasi ASN ini. Nanti ada klarifikasi, advokasi dan baru diberi sanksi," tambah dia.
Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai ASN itu bersalah atau tidak.
Pada intinya, ASN harus bersikap netral, tidak boleh mendukung dan harus bijak dalam bersikap selama masa Pilwali seperti sekarang ini.
"Karena sudah ada sanski yang akan diterima ASN jika melanggar ketentuan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Sekali lagi, saya ingatkan semua ASN tidak boleh berafiliasi terhadap salah satu paslon, jadi harus netral," ujarnya.
• Bertemu Mbah Warsido, Calon Bupati Trenggalek Mas Ipin Dapat Titipan Bung Karno
• Setelah Sukodono, Sidoarjo Berencana Bangun Empat Mini MPP Lagi, Waru Sudah Siap
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN selama masa pelaksanaan Pilwali dan itu tertuang dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada Serentak, dan beberapa regulasi lainnya.
Dari regulasi itu semua, ada tujuh larangan bagi ASN selama Pilkada serentak. Di antaranya adalah dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah.
• Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa
• Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi
Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang melakukan foto bersama calon kepala daerah.
Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media online.
Editor: Dwi Prastika