Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Penolakan Omnibus Law di Lumajang

DPRD Lumajang Sepakat Tolak Omnibus Law, Kirim Salinan Tuntutan ke DPR RI, Massa Tunggu 4x24 Jam

DPRD Lumajang sepakat ikut menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Massa tunggu 4x24 jam: tidak ada tindak lanjut bakal turun dengan jumlah lebih besar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
SURYA/TONY HERMAWAN
Anang Achmad Syaifuddin saat menemui massa dan menyatakan ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, Rabu (8/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Ribuan massa yang melakukan aksi Mosi Tidak Percaya di depan Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (8/10/2020).

Mereka akhirnya bisa menghembuskan nafas lega.

Pasalnya, anggota dewan setempat mendukung penuh aspirasi masyarakat untuk menggalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang baru saja disahkan DPR RI.

10 Mobil Bekas Murah Harga Rp 60 Jutaan, Ada Toyota Camry Tahun 2002 hingga Daihatsu Ayla Tahun 2015

Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Santri Milenial Akan Perkuat Medsos dan IT

"Hari ini dihadapan tiga ribu massa buruh, pelajar, dan di depan berpuluh-puluh kamera media lokal maupun nasional dengarkan engkau Pak Jokowi, Pak Tito, Pak Mahfud MD, DPR RI. Kami DPRD Lumajang bersama rakyat ikut menolak Omnibus Law," kata Anang Achmad Syaifuddin, Rabu (8/10/2020).

Sebelumnya, sikap DPRD Lumajang  mendukung penolakan Omnibus Law juga ditandai dengan penanda surat tuntutan massa.

Pihaknya pun mengirimkan berkas salinan tuntutan ke DPR RI dan disaksikan 20 perwakilan massa.

Ratusan Anak Berseragam Hitam Kumpul di Taman Apsari Surabaya, Dukung Aksi Tolak Omnibus Law: Lawan!

Isyarat Rizki DA Soal Pisah dari Istri Demi Masa Depan, Beri Peringatan Soal Anak: Jangan Lapar Mata

"Alhamdulillah tuntutan kita dari Lumajang Bergerak akhirnya disetujui DPRD Lumajang dan tadi sudah dikirim melalui Fax dan tadi sudah disaksikan bersama," kata Setyoso Lakstanto salah satu koordinator aksi, Kamis (8/10/2020).

Setyoso Lakstanto menambahkan, mengecam jika dalam kurun waktu empat hari surat kesepakatan tersebut tidak mendapat tembusan dari DPR RI, massa akan kembali menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Lumajang.

"Jika 4x24 jam tidak ada tindak lanjut kita akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved