Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Nganjuk Ini Kaget saat Polisi Gerebek Rumahnya, Tak Berkutik Temukan Klip Plastik di Lemari

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Ro (350 warga Desa Pohkerep Kecamatan Rejoso, dan FE (33) warga Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kota.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sejumlah barang bukti sabu dan alat transaksi sabu yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka pengedar. 

TRIBUNNGANJUK.COM, NGANJUK - Dua orang pengedar sabu, Ro (350 warga Desa Pohkerep Kecamatan Rejoso, dan FE (33) warga Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kota Kabupaten Nganjuk dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan kedua sopir tersebut diamankan barang bukti sabu total seberat 0,93 gram dalam tiga plastik klip, pembungkus sabu, dua handphone, sepeda motor, selotip, dan sebagainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua sopir tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu dari pengembangan kasus sebelumnya.

Baca juga: Laki-laki Nganjuk Ditangkap Saat Mencuri Sepeda di Masjid Al Munawar Tulungagung

Baca juga: 2 Sopir Nganjuk Nyambi Edarkan Narkotika, Pasrah saat Dibekuk: Simpan Sabu Dibungkus Grenjeng Rokok

Baca juga: DPRD Nganjuk Tak Lagi Gunakan Pembuatan Perda Sebagai Ukuran Kinerja Mulai Tahun Depan

Dimana tim Rajawali 19 Satresnarkoba terlebih dahulu menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

"Dari keterangan tersangka pengedar yang diamankan sebelumnya diketahui kalau mendapatkan paket sabu dari dua orang pengedar yang berprofesi sebagai sopir," kata Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).

Berdasar keterangan tersangka tersebut, polisi melakukan pengecekan ke salah satu tempat delivery. Di tempat tersebut tim Rajawali 19 mengamankan salah satu sopir berinisial RO.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka RO ditemukan satu klip plastik narkotika jenis sabu yang dibungkus grenjeng rokok dan diisolatip hitam disimpan di saku celana depan sebelan kanan.

"Tersangka RO tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar, dan sejumlah barang bukti transaksi narkotika jenis sabu juga diamankan dari tersangka tersebut," ucap Rony Yunimantara.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka RO, menurut Rony Yunimantara, diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka FE yang juga berprofesi sebagai sopir. Saat itu juga, tim Rajawali 19 melakukan penangkapan terhadap tersangka FE di rumahnya di Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kota.

Tersangka FE, ungkap Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dari lemari kamar rumahnya ditemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu. Selain itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti handphone yang menjadi sarana transaksi sabu.

Tersangka FE mengaku kalau mendapatkan paket sabu dari seseorang di wilayah Jombang dengan sistem ranjau dan kini masih dilakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Kedua tersangka itupun terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved