Pilkada Kabupaten Malang
Jalan Panjang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Malang Jelang Pilkada 2020
Bawaslu Kabupaten Malang belum memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Malang yang dilakukan Slamet Suyono.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejak 7 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Malang belum memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN ) Kabupaten Malang yang dilakukan Slamet Suyono.
Terbaru, Slamet diketahui tak penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi dari Klinik Modern Poncokusomo bahwasanya Slamet kini harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2020).
George da Silva menambahkan, tidak ada keterangan Slamet menjalani isolasi karena terkena virus Corona ( Covid-19 ).
"Keterangan dia sakit apa tidak ada. Hanya saja ada keterangan isolasi mandiri 14 hari. Namun, tak disebutkan tentang Covid-19. Karena di surat pernyataannya hanya isolasi mandiri," jelas George da Silva.
Baca juga: Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Pembangunan RS di Bethek
Baca juga: Ditetapkan sebagai Paslon, Sam HC-Gunadi Handoko Resmi Tantang SanDi dan Ladub di Pilkada Malang
Kata George da Silva, surat keterangan isolasi mandiri 14 hari itu justru tertulis atas nama istri Slamet dengan kop surat Klinik Modern Poncokusumo.
Menanggapi hal tersebut, George da Silva mengaku tak mengetahuinya secara pasti.
"Kami tidak tahu itu kewenangan dokter atau bukan. Saat kami konfirmasi klinik itu, ada informasi yang menyebut istrinya yang membuat surat pernyataan itu namun di atas kop surat Klinik Modern itu," tutur George da Silva.
Dia mengatakan, istri Slamet berprofesi sebagai guru. Pria bekepala plontos ini memastikan surat yang berisi kondisi kesehatan Slamet itu, valid.
Baca juga: Sambangi Pasar Tajinan, Calon Bupati Malang Sanusi Disambati Pedagang Soal Banjir dan Atap Bocor
Baca juga: Kelompok Anarko Diduga Terlibat Aksi Unjuk Rasa Anarkis Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malang
"Kami anggap surat itu sementara valid. Pasalnya sudah saya cek di klinik itu. Tapi dokter yang bertanggung jawab tidak ada di tempat," ucap George da Silva.
George da Silva menegaskan, pihaknya tetap akan memanggil Slamet.
Rencananya, Slamet akan dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang pada Jumat (16/10/2020).
"Kami tidak bisa tunggu 14 hari. Sehingga kami kirim surat undangan lagi agar dia (Slamet) datang besok," ungkap George da Silva.
Bawaslu Kabupaten Malang harus sudah menggelar rapat pleno pada tanggal 19 Oktober 2020 untuk memberi keputusan pada polemik ini.
Baca juga: Durasi Kampanye Heri Cahyono dan Gunadi Handoko Menyusut, Malang Jejeg: Tak Masalah
Baca juga: Anak di Bawah Umur yang Diamankan Polresta Malang Kota Bertambah 2, Dikembalikan ke Orang Tuanya
Praktis, Bawaslu Kabupaten Malang hanya punya 5 hari pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang pleno.
"Waktunya hanya 5 hari saja. Jika melewati 5 hari artinya gugur dan kami proses sesuai data apa adanya," ungkap George da Silva.
Editor: Dwi Prastika