Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Tambak Udang di Dekat Pantai Cengkrong Trenggalek
Polisi tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan tambak udang yang berada di pesisir Pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan tambak udang yang berada di pesisir Pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara dengan mendatangkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (5/11/2020).
Tambak udang yang diduga mencemari lingkungan itu berada hanya beberapa puluh meter dari bibir pantai. Luasnya sekitar 3 hektare.
"Olah TKP ini terkait dugaan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU RI 32/2009," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan, di lokasi.
Karena masih dalam tahap penyidikan, AKP Tatar Hernawan mengaku belum bisa menyebutkan detail tentang kasus yang tengah didalami.
Baca juga: Pemkab Ajak Pemilih Pemula Tak Golput Pilkada Trenggalek 2020: Kalian Harus Jadi yang Menentukan
Baca juga: Membanggakan, Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik Penanganan Stunting Nasional
"Nanti perkembangannya apabila sudah ada tersangka dalam hal ini, nanti akan kami beri tahukan lebih lanjut," tutur AKP Tatar Hernawan.
Penyidik polres dan tim ahli mengambil beberapa sampel tanah untuk diteliti lebih lanjut di labolatorium.
Basuki Wasis, salah satu anggota tim ahli dari IPB, mengatakan, ada dua jenis sampel tanah yang dibawa untuk dicek di labolatorium.
Yaitu tanah utuh untuk analisis sifat fisik dan tanah komposit untuk analisis sifat fisik, kimia, dan biologi.
Baca juga: Diterjang Banjir, Plengsengan Goa Lowo Ambrol, Pemkab Trenggalek Tunda Pembukaan Wisata
Baca juga: Mas Ipin Ungkap Alasan Dirinya Kembali Maju Sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Trenggalek 2020
Sampel itu dikumpulkan dari empat titik di area dalam dan luar tambak udang.
Basuki mengaku belum bisa menyimpulkan ada tidaknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambak tersebut sebelum hasil labolatorium keluar.
Meskipun, lokasi tambak udang yang berada dekat bibir pantai punya potensi besar terhadap pencemaran lingkungan. Setidaknya, kata Wasis, butuh waktu sekitar tiga hari kerja untuk mendapatkan hasil yang valid.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Dari penyidik akan dibuat resume kerusakan. Dari resume itu akan terbukti atau tidak adanya kerusakan," tutur Basuki.
Baca juga: Fitur Layanan Jemput Bola Kepolisian Khusus Pasien Covid-19 di Aplikasi Trenggalek Mantap
Baca juga: Kisah UMKM di Trenggalek Bangkit Kala Pandemi Covid-19 Demi Pertahankan Puluhan Pekerja
Di Kabupaten Trenggalek, praktik budi daya udang dengan tambak berada di pinggir pantai terjadi di beberapa titik.
AKP Tatar Hernawan menyebut, penyidikan baru dilakukan di lokasi yang tengah diselidiki.
"Sementara ini yang kami lakukan (penyelidikan) masih di titik ini dulu. Lainnya kami tidak bisa berandai-andai," kata AKP Tatar Hernawan.
Editor: Dwi Prastika