PPKM Kota Malang
Jelang PPKM Kota Malang Senin 11 Januari, Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat 90 Persen
Satpol PP terus menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan jelang diberlakukanya PPKM Kota Malang. Tingkat kepatuhan masyarakat 90 persen.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang akan dimulai Senin (11/1/2021).
Sebelum diberlakukanya PPKM Kota Malang, Satpol PP terus menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, hampir setiap hari pihaknya rutin melaksanakan kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan Kantor Dinas Perpus dan Kearsipan Kota Blitar Tutup 2 Pekan
Baca juga: 9 Desa di Tuban Terdampak Luapan Kali Kening, 132 Hektar Sawah Tanaman Padi Terendam
"Kami lakukan kegiatan itu dalam dua shift, yaitu siang dan malam. Biasanya kami juga mengajak jajaran samping, seperti TNI dan Polisi dalam kegiatan tersebut. Kami pun juga melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan itu di tiap - tiap kecamatan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (9/1/2021).
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya masih menemukan cukup banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Utamanya terkait hal memakai masker.
Baca juga: Pacar Dikencani Siswi SD, Cewek Muda Gelap Mata, Ajak Gengnya Hajar si Bocah: Alun-alun Saksi Bisu
Baca juga: Aturan Baru dari KAI untuk Penumpang KA Tidak Boleh Bicara Selama Perjalanan
"Masih kami temukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Seperti yang nongkrong - nongkrong di kafe, maka kami datangi, lalu kami peringatkan dan kami beri masker. Dan dari data yang kami miliki, untuk jumlah masyarakat yang melanggar prokes mulai Jumat (1/1/2021) hingga Sabtu (9/1/2021) tercatat sekitar 150 orang," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa beragam alasan sering dilontarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Para pelanggar beralasan lupa tak memakai masker, atau merasa gerah saat memakai masker sehingga maskernya tidak dipakai dan ditaruh di saku. Namun apapun alasannya tetap saja itu merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19," ungkapnya.
Oleh karena itu untuk membuat agar para pelanggar prokes jera, pihaknya memberikan hukuman sosial.
Yakni menyapu di jalan, menghafal Pancasila, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Kami berikan sanksi sosial, agar para pelanggar prokes jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tambahnya.
Namun meski masih ditemukan pelanggar prokes, dirinya mengaku tingkat kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan mengalami peningkatan.
"Tingkat persentase kepatuhan masyarakat di Kota Malang terkait protokol kesehatan, mencapai 90 persen. Dan ini merupakan hal yang bagus, karena dari setiap diri masyarakat sudah mulai terbentuk kebiasaan untuk patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud