Penanganan Covid
Patroli PPKM Kabupaten Malang, Polisi Temukan Aktivitas Sembunyi-sembunyi di Kafe, Lampu Dimatikan
Saat patroli PPKM di Kabupaten Malang, polisi menemukan aktivitas sembunyi-sembunyi di kafe, lampu dimatikan tapi masih ada kegiatan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum sepenuhnya ditaati oleh beberapa tempat usaha di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, tak sedikit kafe yang tidak mematuhi aturan yang ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19 (virus Corona) itu.
"Kami cek beberapa kafe, beberapa warung kopi di daerah Kepanjen, ada yang masih mencoba menutup-nutupi. Lampunya dimatikan tapi ternyata di dalam masih ada kegiatan," ujar AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).
Menurut AKBP Hendri Umar, seharusnya tempat usaha seperti kafe tidak boleh buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Operasional usaha pada saat PPKM di Kabupaten Malang diperbolehkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Razia Malam PPKM di Kota Malang Diwarnai Perdebatan Petugas dan Pemilik Usaha, PKL Dapat Toleransi
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Malang Tetap Buka Saat PPKM, Wisatawan Diminta Bawa Hasil Rapid Antigen
Saat menggelar razia di Kecamatan Gondanglegi pada Senin (11/1/2021), AKBP Hendri Umar mendapati beberapa alasan dari para pelaku usaha.
Satu di antaranya mereka belum memegang surat edaran dari pemerintah.
"Kami mendengar alasan mereka belum pegang surat edaran. Tapi tadi kita sudah share semua kepada seluruh pemilik toko tersebut, surat edaran baik dari bupati, ataupun SK dari gubernur. Di sana sudah disampaikan secara jelas bahwa ketetapannya jam 19.00 WIB tutup. Selama pelaksanaan PPKM dua minggu ke depan," beber AKBP Hendri Umar.
Baca juga: KPK Telusuri Dokumen Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi di Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Batu
Baca juga: Soal PPKM di Kota Malang, Pengusaha Restoran Akui Belum Terima Surat Edaran Resmi dari Pemkot
Pria asal Solok, Sumatera Barat itu mengingatkan konsekuensi hukum apabila melanggar aturan PPKM.
"Secara regulasi kami mengacu pada Perbup yang lama. Perbup nomor 2 tahun 2020. Nanti kita akan laksanakan penindakan, misalnya kepada tempat-tempat yang sudah berkali-kali mendapat peringatan tapi tidak mengindahkan, nanti akan kita sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya, ataupun pemilik kita bawa ke kantor, kita laksanakan pembinaan di kantor, ataupun sanksi-sanksi yang bisa dikenakan lainnya," tutup AKBP Hendri Umar.
Editor: Dwi Prastika