Penanganan Covid
Razia Malam PPKM di Kota Malang Diwarnai Perdebatan Petugas dan Pemilik Usaha, PKL Dapat Toleransi
Razia malam penerapan PPKM di Kota Malang diwarnai perdebatan petugas dan pemilik tempat usaha, di sisi lain PKL dapat toleransi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Forkopimda Kota Malang gelar operasi gabungan, Senin (11/1/2021) malam.
Dalam operasi yang digelar mulai pukul 20.00-23.00 WIB tersebut, Forkopimda Kota Malang menyasar para pelaku usaha yang masih tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 20.00 WIB.
Forkopimda Kota Malang yang terdiri dari Wali Kota Malang, Sutiaji, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona langsung bergerak ke titik pertama operasi. Yaitu ke pedagang kaki lima yang ada di Pasar Bunulrejo, lalu setelah itu menuju ke Jalan Ranugrati.
Setelah itu Forkopimda Kota Malang menuju ke Ruko WOW Jalan Raya Sawojajar. Di mana ditemukan masih ada kafe dan warung angkringan yang tetap buka di atas pukul 20.00 WIB.
Kemudian bergerak menuju ke Jalan Terusan Sulfat, Jalan LA Sucipto, Jalan Borobudur, dan Jalan Soekarno Hatta.
Baca juga: Soal PPKM di Kota Malang, Pengusaha Restoran Akui Belum Terima Surat Edaran Resmi dari Pemkot
Baca juga: Razia Jam Malam PPKM di Gresik, Pengunjung Kafe Kalang Kabut Pulang Hingga Timbulkan Kemacetan
Di Jalan Terusan Sulfat, Forkopimda Kota Malang sempat diajak berdebat oleh pemilik tempat usaha depot mie ramen.
Saat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan tutup pada pukul 20.00 WIB, pemilik usaha berkilah telah menutup tempat usahanya.
Padahal pintu rolling door depotnya masih tetap terbuka.
Saat diberikan imbauan, pemilik usaha justru tidak mendengarkan dan malah langsung menutup rolling door depotnya tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, operasi gabungan tersebut digelar untuk melihat tingkat kesadaran masyarakat. Terkait mematuhi aturan PPKM yang telah diatur lebih lanjut di SE Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Tidak Ada Penyekatan Saat PPKM Kota Malang, Wali Kota Sutiaji: Fokus Pembatasan Ruang Publik
Baca juga: PPKM di Kota Malang, Ini Alasan Sutiaji Pakai Pembatasan Jam Malam Sampai Pukul 20.00 WIB
"Dan rupa-rupanya persentasenya cukup memuaskan. Kesadaran masyarakat sudah terbangun, bahwa kami kasih batas waktu tutup pukul 20.00 WIB. Dan ternyata banyak yang sudah tutup. Terutama adalah mal-mal besar dan retail modern, juga kami lihat sudah tutup," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan operasi tersebut, pihaknya juga memberikan beberapa BAP (surat teguran) kepada pelaku usaha yang membandel dan tetap membuka tempat usahanya melebihi pukul 20.00 WIB.
"Memang tadi ada beberapa yang terpaksa kami beri BAP (surat teguran), karena selain mereka berargumentasi tidak tahu, mereka juga masih buka dengan tenangnya. Ada tujuh (kafe, kedai, dan toko) yang kami berikan BAP," tambahnya.
Namun Sutiaji menuturkan tidak semua pelaku usaha ditindak oleh aturan PPKM ini. Pedagang kaki lima masih ditoleransi untuk tetap buka di atas jam 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Telaga Ngebel & Bukit Cumbri, Bisa Naik Speedboat dan Berfoto di Batu-batu Besar
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ditutup 5 Hari, WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal, Begini Caranya