Pemkab Trenggalek Terapkan PPKM, Ratusan Personil Disebar di Titik Rawan Keramaian
Pemkab Trenggalek menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atas inisiatif mandiri.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atas inisiatif mandiri.
Untuk mendukung kebijakan itu, polisi, TNI, dan Satpol PP menurunkan ratusan petugas untuk berjaga di titik rawan keramaian.
“Total ada 423 personil yang disebar pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian warga untuk pengamanan dan pengawasan PPKM,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa (12/1/2021).
Titik-titik ramai yang dijaga di area kota, meliputi lima pasar, alun-alun, stadion, taman, sentra kuliner, dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, titik-titik ramai di tiap kecamatan juga digaja oleh beberapa personil petugas gabungan. Penjagaan ini berlangsung mulai Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Patroli PPKM Kabupaten Malang, Polisi Temukan Aktivitas Sembunyi-sembunyi di Kafe, Lampu Dimatikan
Baca juga: Kondisi Dalam Kabin Sriwijaya Air Sebelum Take Off Divideo Ibu, Sri: Telpon Terputus, Tanda Terakhir
Menurut Doni, penjagaan itu bertujuan mencegah, menekan, dan meminimalisir risiko penularan virus Corona dari keramaian warga.
“Petugas di lapangan tidak hanya mengamankan, tapi juga mengawasi penerapan protokol serta sosialisasi PPKM ke masyarakat,” sambungnya.
Satu di antara aturan dalam PPKM yang diterapkan, yakni membatasi aktivitas di rumah makan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Maka dari itu, Senin (12/1/2021) malam, petugas gabungan juga menggelar patroli dan operasi yustisi di tempat-tempat sasaran.
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Admono mengatakan, patroli dan operasi di hari pertama bersifat edukasi.
Petugas belum menindak secara tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan PPKM.
“Masih bersifat sosialisasi. Kami dialogis,” kata Triadi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok, Tolak Vaksin Bisa Dapat Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Sanksi tegas akan diberikan apabila setelah sosialisasi yang diberikan oleh petugas, pihak-pihak yang disasar masih tetap melanggar.
Dalam patroli malam itu, petugas menemukan satu pusat perbelanjaan yang masih buka selepas pukul 19.00 WIB.
Petugas pun meminta pegawai tempat itu untuk menutup dan menyerahkan surat keputusan pemberlakuan PPKM.
“Setelah itu kami mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan lain dan ternyata yang lain sudah tutup sesuai ketentuan,” ujar Triadi. (SURYA/Aflahul Abidin)
Editor: Pipin Tri Anjani