Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM Jilid Dua di Kota Malang, Satpol PP Bakal Segel Tempat Usaha yang Langgar Aturan

Pada PPKM jilid dua di Kota Malang, satpol PP akan bertindak tegas menyegel tempat usaha yang melanggar aturan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melaksanakan operasi yustisi ke sejumlah kafe dan restoran di Kota Malang, Januari 2021. 

Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang akan bertindak tegas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jilid dua di Kota Malang.

Tindakan tersebut berupa penyegelan tempat usaha apabila pemilik usaha tetap bandel dan tidak mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM.

"Yang jelas sanksinya pertama adalah teguran lisan. Tapi kalau masih bandel dan melanggar aturan ya akan kita segel selama 14 hari," ucap Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Senin (25/1/2021).

Priyadi mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang saat PPKM jilid pertama masih banyak pelaku usaha yang bandel.

Untuk itu, saat penerapan PPKM jilid kedua nanti, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.

Baca juga: Daftar 10 Tokoh di Kota Malang Akan Jalani Vaksinasi Covid-19, Wakil Wali Kota Hingga Ketua DPRD

Baca juga: PPKM Jilid II di Kabupaten Malang, Razia Tempat Penginapan Bukan Jadi Fokus Utama

"Kalau jumlahnya banyak. Ini masih kami data. Yang jelas yang akan kami segel tempat usaha yang pernah kami tegur. Kalau sudah kami tegur tapi tetap bandel. Ya otomatis kami segel," tegasnya.

Hal serupa juga akan diberlakukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang bandel saat penerapan PPKM jilid dua nanti.

Meski PKL tetap diperbolehkan berjualan di atas pukul 20:00 WIB, namun sesuai instruksi Wali Kota Malang, PKL dilarang menyediakan tempat makan atau kursi bagi pengunjung.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran tersebut, Satpol PP akan melakukan peneguran secara lisan hingga membongkar paksa tempat usaha yang melanggar aturan.

Baca juga: Tahun Ini, Terminal Madyopuro Malang Bakal Disulap Jadi Terminal Wisata, Anggaran Rp 1 M Disiapkan

Baca juga: Tebing di Batu Cangar-Pacet Mojokerto Longsor, Material Meluber Menutup Separuh Jalan

"Khusus untuk PKL ada perlakuan khusus, yakni masih diperbolehkan buka di atas pukul 20:00 WIB. Namun dengan catatan, yakni tidak diperbolehkan makan di tempat dan hanya boleh dibungkus. Kalau melanggar bisa jadi nanti saya angkut rombongnya," ucapnya.

Priyadi berjanji, akan terus menggencarkan operasi gabungan bersama TNI Polri untuk menertibkan Kota Malang dari pelanggaran protokol kesehatan.

Yang tujuannya ialah untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dampaknya untuk menekan penyebaran Covid 19.

"Untuk jadwal operasi yustisi PPKM jilid kedua, kami nunggu instruksi dari pari wali. Kalau sudah ada, baru nanti kami turun ke lapangan," tandasnya.

Baca juga: Akan Dilantik Jadi Bupati Malang, Sanusi Siapkan 100 Hari Kerja, Perbaiki Jalan dan Tangani Covid-19

Baca juga: PPKM di Kota Blitar, Pemkot Bakal Beri Sanksi Pencabutan Izin Tempat Usaha yang Tak Disiplin Prokes

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved