Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Intip Bocoran Tarif Parkir Progresif di Surabaya, Memasuki Jam Ketiga Otomatis Terhitung Kelipatan

Pemkot Surabaya dan DPRD tengah membahas besaran tarif parkir progresif dan titik pemberlakuan kebijakan. Ini bocorannya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas parkir saat melayani pemilik kendaraan di salah satu parkir tepi jalan umum Surabaya. 

Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surabaya akan segera memberlakukan tarif parkir progresif di beberapa lokasi parkir.

Terutama di tempat-tempat yang dikelola Pemkot Surabaya.

Saat ini Raperda tarif parkir progresif ini sudah masuk dalam pembahasan di DPRD Surabaya. 

Siap-siap, Kota Surabaya Bakal Berlakukan Parkir dengan Tarif Kelipatan: Mulai Saat Masuk Jam Ketiga

Seluruh Pasar Hewan di Trenggalek Ditutup, Diskomidag: Sulit Penerapan Protokol Kesehatan di Sana

Besaran tarif parkir progresif yang akan diberlakukan nanti juga masuk  dalam pembahasan Pemkot Surabaya dan DPRD.

Termasuk titik parkir yang dikenakan parkir progresif. 

"Tarif progresif berlaku setelah parkir jam pertama. Artinya memasuki jam ketiga sudah terhitung kelipatan," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Parkir Khusus yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Josiah Michael, Rabu (3/2/2021). 

Dentuman Misterius di Kota Malang Ternyata Terdengar Sampai Pasuruan, BPBD Masih Telusuri Asal Suara

Dewan Desak Ketersediaan Bed RS Rujukan Covid-19 di Surabaya Dipublikasikan Online: Harus Ada

Namun besaran tarif parkir di lokasi parkir biasa dengan tempat wisata berbeda.

Berikut besaran tarif parkir progresif untuk semua jenis kendaraan. 

Motor parkir dua jam pertama Rp 2.000 selanjutnya per satu jam berikutnya Rp 1.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 6.000.

Untuk tarif parkir mobil Rp 5.000 di dua jam pertama dan per 1 jam berikutnya Rp 1.500. Parkir 6 jam atau lebih Rp 11.000. Untuk bus dan truk tarifnya di atas mobil .

Sementara parkir di tempat wisata yang dikelola Pemkot Pemkot untuk motor Rp 4.500 pada dua jam pertama. Lalu setiap jam Rp 1.000. Enam jam atau lebih Rp 8.500.

Untuk mobil parkir dua jam pertama di tempat wisata Rp 9.000. Setiap jam lalu berlaku tarif Rp 2.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 17.000.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved