Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2/3 Tuntutan JPU
Terdakwa kasus korupsi dana perawatan PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto, dijatuhi hukuman kurang dari 2/3 tuntutan JPU.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Uang pengganti ini baru akan dibayarkan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan, semua aset Djoko yang sempat disita untuk dikembalikan.
Aset itu berupa tiga bidang tanah dan empat kendaraan bermotor.
Sebelumnya JPU Kejaksaan menyita aset Djoko atas izin pengadilan.
Tujuannya jika terpidana tidak bisa membayar denda dan uang pengganti, aset ini yang akan jadi pengganti.
Dalam persidangan Djoko menyatakan siap jadi justice collaborator (JC).
• Program Asimilasi di Bondowoso Tetap Bergulir pada 2021, Tak Diberikan kepada Narapidana Korupsi
• Fasilitas RS Lapangan Joglo Dungus Madiun untuk Pasien Covid-19, Ada 150 Bed Hingga Lingkungan Asri
Dengan demikian Djoko akan membantu kejaksaan mengembangkan kasus ini, untuk menjerat pelaku lain.
“JC itu kan usulannya dia, nanti akan diputuskan oleh kejaksaan. Dilihat dulu, memenuhi kriteria JC apa tidak,” tegas Agung.
Dalam persidangan Djoko mengaku tidak menikmati uang hasil korupsi sendirian.
Uang itu lebih banyak disetorkan ke atasan, mulai dari kabid hingga direktur.
Namun semua sebatas pengakuan Djoko, belum ada bukti yang menguatkan pengakuannya.
“Belum ada bukti yang mengarah keterlibatan pihak lain. Semua saksi mengaku mengerahkan uang kepada terdakwa,” pungkas Agung.
Djoko melakukan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.
• Baru Dibuka, Sudah Ada 70 Warga Tulungagung Ajukan Izin Hajatan ke Satgas Covid-19
• Masih Ada Pedagang Protes, Disperindag Tulungagung Tunda Pembagian Kunci Pasar Ngunut Baru
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih.
Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih.