Pokdarwis di Tulungagung Tekor, Berharap Pemkab Segera Merelaksasi Tempat Wisata
Pokdarwis di Tulungagung tekor dengan biaya operasional dan tak ada pemasukan, berharap pemkab segera merelaksasi tempat wisata.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pokdarwis seluruh Kabupaten Tulungagung berharap pemkab lekas melakukan relaksasi operasional destinasi wisata.
Sebab seluruh lokasi wisata sudah tutup sejak 19 Desember 2020, saat Tulungagung masuk zona merah penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Kini setelah masuk zona oranye, Pemkab Tulungagung mulai melakukan relaksasi, kecuali pendidikan dan aktivitas wisata.
"Sebenarnya sudah ada harapan, setelah seluruh Pokdarwis dikumpulkan Minggu kemarin," ujar Ketua Pokdarwis Tulungagung, Karsi Nero Sutamrin, Senin (22/2/2021).
Menurut Karsi, dalam pertemuan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), seluruh Pokdarwis diminta mengajukan tinjauan protokol kesehatan melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kecamatan.
Kemudian mengajukan izin ke satgas kabupaten, sebelum dilakukan asesmen oleh tim dari kabupaten.
Baca juga: PGRI Tulungagung Buat Siaran Pembelajaran Lewat Radio, Bantu Siswa yang Kesulitan Sekolah Daring
Baca juga: Tak Jadi Berakhir Hari Ini, Penerapan PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang Hingga 8 Maret
Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan, karena masih menunggu formulir dari Disbudpar.
"Form pengajuan itu dibuatkan oleh Disbudpar. Sampai saat ini formnya belum ada," sambung Karsi.
Karsi mengungkapkan, selama tidak beroperasi, kondisi Pokdarwis babak belur.
Bukan hanya karena tidak ada pemasukan, namun mereka juga terus mengeluarkan biaya operasional.
Setidaknya biaya perawatan, biaya kebersihan dan pengamanan tetap harus dianggarkan setiap bulan.
"Kalau ada uang kas, uang iuran masih enak bisa dipakai. Kalau tidak punya uang kas, terpaksa pakai dana pribadi," keluhnya.
Baca juga: Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan
Baca juga: 10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19, Semua Karyawan Wajib Tes Swab
Kepala Disbudpar Tulungagung, Bambang Ernawan mengatakan, sudah ada rencana relaksasi tempat wisata.
Menurutnya, semua Pokdarwis harus mengajukan izin ke satgas kecamatan dan mendapat rekomendasi dari Disbudpar.
Setelah itu izin baru diajukan izin ke satgas kabupaten.
"Nantinya putusan akhir ada di bupati," terang Bambang.
Ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan pemberian izin.
Pada intinya izin mengacu pada penerapan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0809 Kediri Lakukan Penanaman Padi di Sawah Desa Canggu
Baca juga: Faktor Keamanan Jadi Alasan Pemkot Bangun Pasar Besar Kota Malang, Anggarannya Sekitar Rp 125 M
Bambang mencontohkan, jumlah fasilitas cuci tangan menyesuaikan dengan luas area wisata.
"Bagaimana penerapan physical distancing di lokasi wisata, jumlah thermo gun misalnya, akan mempengaruhi penilaian," ujarnya.
Destinasi wisata yang dianggap sudah menerapkan 3M dengan proporsional akan diizinkan buka.
Sementara yang belum memenuhi kaidah 3M diminta untuk melengkapi.