Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pengamen Bobol Ritel Modern di Kota Malang, Hasilnya Buat Foya-foya dengan PSK di Tretes

Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangkap Heru Setiawan (27), warga Daplang, Dampit, Kabupaten Malang

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Yoni Iskandar
rifqi edfar/surya
Polresta Malang Kota saat melaksanakan rilis kasus pencurian pada Jumat (16/4). 

Reporter : Rifky Edgar | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangkap Heru Setiawan (27), warga Daplang, Dampit, Kabupaten Malang karena telah melakukan pencurian di dua toko ritel modern.

Aksi tersangka diketahui berdasarkan hasil pantauan kamera CCTV yang kemudian dilacak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka akhirnya dibekuk di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang, setelah hampir sebulan dilakukan proses pencarian.

"Awalnya tersangka mencuri di Alfamart daerah Sukun, Kota Malang pada 6 Maret 2021. Kemudian mencari lagi di 12 Maret 2021 di Bunulrejo sebelum akhirnya kami tangkap," ucap Wakil Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono dalam rilis Jumat (16/4).

Dari barang bukti yang diamankan petugas, tersangka telah menggasak uang senilai Rp 34 Juta, satu buah handphone dan 37 bungkus rokok.

Baca juga: Sudah Berhijab, Olla Ramlan Kepergok Pakai Legging Ketat Dikritik, Kondisi Kakinya Tuai Prihatin

Baca juga: Warisan Mengejutkan Mama Lauren untuk Keluarga, Petuah 10 Tahun Silam ke Anak Sungguh Berharga

Baca juga: Reklame Besar di Pusat Kota, Berisi Ucapan Ulang Tahun Youtuber dan Stand Up Comedy Asal Surabaya

Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli baju, jam tangan dan pistol mainannya.

Kemudian dihabiskan lagi untuk berfoya-foya selama dua hari di Tretes bersama dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Dan pelaku ini sehari-harinya mangkal di persimpangan Gadang, karena dia pengamen," ucapnya kepada TribunJatim.com.

Dalam aksinya, tersangka membobol atap toko dengan menjebol plafon. Aksi tersebut dilakukan dua kali, dengan menggunakan cara yang sama.

Selanjutnya, tersangka mengambil barang dan uang yang ada di dalam toko, kemudian keluar kembali melalui jalan yang sama dengan cara memanjat.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Katanya tersangka memanjatnya pakai kursi, terus membongkar genteng dan membobol plafon. Itu yang dia lakukan di dua TKP yang berbeda sebelum akhirnya tertangkap," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved