Cara Mudah
Cara Cek 'NIK Valid atau Tidak' via SMS dan WhatsApp, Dilengkapi Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar
Cek NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat di Dukcapil atau tidak. Begini cara cek NIK terdaftar atau tidak dan cara mengatasi NIK tidak terdaftar.
TRINUNJATIM.COM - Bagi Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.
Di dalam KTP, memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mana nomor tersebut menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
NIK yang valid tentu tercatat di database Dukcapil nasional.
Lantas bagaimana cara mengetahui NIK valid atau tidak?
Dalam artikel ini tersaji cara cek NIK terdaftar atau tidak, dilenkapi cara mengatasi NIK tidak terdaftar.
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya

NIK
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
NIK hampir selalu digunakan untuk memverivikasi suatu hal, sehingga setiap orang harus memastikan bahwa nomor yang dimiliki adalah valid.
NIK yang valid tentu tercatat di database Dukcapil nasional.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah NIK tercatat di Dukcapil?
Baca juga: Cara Dapat Harga Tiket Bioskop Rp 5.000 yang Viral di TikTok, Promo Berlaku Selama Januari 2022
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, & Akta Kematian, Bisa Dicetak Mandiri Pakai Kertas HVS A4
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat kini bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Berikut cara cek NIK terdaftar atau Tidak, melansir dari Tribunnews:
Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
NIK Tidak Terdaftar?
Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.
Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengecek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa lewat SMS atau WhatsApp