Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Pembangunan Jembatan Ngujang 1 Dimulai - MS Glow Bayar Ganti Rugi Rp 37 M
3 Berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (15/7/2022). Pembangunan Jembatan Ngujang 1 dimulai hingga MS Glow dihukum bayar ganti rugi Rp 37 Miliar.
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur terus membuktikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Terbaru, mereka melakukan observasi soal kondisi lingkungan masyarakat di Kediri.
"Alhamdulillah. Telah dilaksanakan pagi ini di desa pengabdian masyarakat Dusun Nepen, Desa Krecek Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur penyerahan aspirasi hasil observasi ilmiah dan projek bersama masyarakat yang telah dilakukan para peserta LIT PKP Kabupaten Kediri Tahun 2022," ujar Zaidar Robith Sujud, Kordinator Tim Instruktur LIT PKP PW PII Jatim, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah untuk JLU, Ada Anggota Dewan
Baca juga: Penabrak Anggota Polsek Parengan Tuban Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Ditahan
Robith menambahkan pada saat penyerahan hasil observasi ilmiah program Leadership Intermediate Training Perkampungan Kerja Pelajar (LIT PKP) PW PII Jatim tersebut, para peserta menyampaikan terkait hasil analisis kondisi lingkungan dan kesehatan desa.
"Ada 3 hal yang menjadi sorotan para peserta yaitu penerangan pada beberapa titik fasilitas umum desa; sanitasi desa yang menyebabkan beberapa permasalahan penyakit, dan menghidupkan kembali karang taruna desa sebagai wadah penggerak para pemuda desa sekaligus Komunitas Ikan untuk pemuda," imbuh Robith.
Robith menjelaskan selama program LIT PKP berlangsung terdapar beberapa permasalahan yang telah dirumuskan sebagai proyek akhir para peserta bersama masyarakat.
3. Kalah Gugatan, MS Glow Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow, Istri Juragan 99 Bereaksi

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Putusan atas gugatan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/7/2022), di Ruang Sidang Garuda Dua, Kantor Pengadilan Niaga, PN Surabaya. Adapun gugatan itu diarahkan kepada dua perusahaan serta empat orang.
Gugatan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik, dan Hakim Anggota AFS Dewantoro.
Baca juga: Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing Team, MS Glow Ajak Komunitas Nobar MotoGP 2022 di Surabaya
Baca juga: Bagikan 2000 sembako dan 1000 Masker, Ini Harapan Owner MS Glow untuk Surabaya
Pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kesehatan dan kecantikan milik pengusaha, Putra Siregar, dengan merek dagang PStore Glow dan PS Glow.
Berdasarkan situs resmi SIPP PN Surabaya yang dilihat TribunJatim.com, pada Kamis (14/7/2022). Gugatan tersebut terdaftar sejak Selasa (12/4/2022), dalam klasifikasi perkara merek, bernomor perkara No 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Terdapat enam pihak yang tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
---
Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com