Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Dulu Rp 15.000 per Kilogram, Kini Harga Porang Hancur, Petani Madiun Desak Ada Standarisasi Harga

Harga porang di Kabupaten Madiun hancur dan dikeluhkan oleh sejumlah petani. Mulai tahun lalu, harga porang terus menerus turun hingga saat ini

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Petani Porang di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Menjemur Porang. Kini harga porang dikeluhkan petani karena hancur alias anjlok 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Harga porang di Kabupaten Madiun sedang hancur alias anjlok dan membuat sejumlah petani menyuarakan keluhan.

Mulai tahun lalu, harga porang terus menerus turun hingga saat ini berada di angka Rp 2.600 per kilogram.

Padahal tahun 2020, harga porang pernah menyentuh angka Rp 15.000 per kilogram.

Menurut Ketua Kelompok Tani Sumber Tani Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Ahmad Khoiri banyak petani yang terpaksa untuk tidak memanen porang dan membiarkannya di dalam tanah lantaran mengetahui harganya yang begitu rendah.

"Seharusnya bulan ini sudah bisa mulai dipanen, tapi karena harga yang anjlok, cuma Rp2.600 per kilogram, petani terpaksa tidak memanen" kata Khoiri, Sabtu (13/8/2022).

Petani berharap dalam beberapa bulan ke depan harga porang bisa naik sembari menunggu umbi yang tidak dipanen semakin membesar.

Baca juga: Dulu Jadi Primadona, Kini Harga Umbi Porang di Madiun Anjlok Setiap Tahun, Petani Merugi

Kepada pemerintah terutama Kementerian Pertanian, Khoiri meminta agar bisa menetapkan standardisasi harga porang.

Standarisasi harga ini diharapkan bisa menjadi patokan bagi petani untuk menjual hasil panennya ke pabrik pengolahan porang.

"Harapannya ada standardisasi harga porang, misalnya harga terendah porang ditentukan berapa. Seperti komoditas lainnya," lanjutnya.

Senada dengan Khoiri, Ketua Yayasan Masyarakat Porang Indonesia (YMPI) Jumanto mengatakan harga porang mulai hancur setelah pengelolaannya diambil alih Kementerian Pertanian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kementan belum menetapkan harga pokok umbi porang padahal saat berada di bawah Kementerian LHK melalui Permen nomor 64 tahun 2017 sudah dibuatkan harga patokan tanaman Porang sebagai hasil hutan bukan kayu (HBK) harganya Rp 5 ribu perkilogram," kata Jumanto 

Baca juga: Keran Ekspor Dibuka Lagi, Bupati Madiun Kaji Mbing Lepas 150 Ton Porang Tujuan Cina

Karena saat ini tidak ada patokan harga dari pemerintah, pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menentukan harga adalah tengkulak.

"Dengan harga porang yang rendah ini, petani tidak memanen porang. Jangankan untung, balik biaya produksi saja masih kurang," lanjutnya.

Padahal, mayoritas petani di Madiun masih mempunyai kewajiban untuk membayar KUR kepada bank yang sudah memberikan pinjaman untuk biaya produksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved