Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa, Kini Plong Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK
Terungkap sudah kondisi Bharada E saat ini sudah bisa bercanda dan tertawa. Ia pun mendapat perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Bharada E sebagai salah satu tersangka menjadi awal pengungkapan fakta mengerikan mengenai kematian Brigadir J yang ternyata merupakan kasus pembunuhan.
Demi mengantisipasi tekanan dan ancaman, Bharada E yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus pembuhan itu pun meminta perlindungan penuh dari LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) sebagai justice collaborator.
Kini permohonan Bharada E tersebut telah dikabulkan LPSK.
Status perlindungan darurat untuk Bharada E pun dicabut dan digantikan dengan perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," ujar Hasto Atmojo Suroyo sekalu Ketua LPSK di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8), seperti dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com.
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator."
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?
Status Bharada E yang bukan merupakan pelaku utama menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menerima permohonan justice collaborator tersebut.
Selain itu, Bharada E juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Sementara itu kondisi Bharada E saat ini sudah semakin stabil.
Ia pun sudah bisa menyampaikan keterangan-keterangan dengan baik.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
Bahkan Bharada E disebut sudah bisa ikut bercanda dan tertawa saat dipancing.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik. Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," pungkas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam kesempatan yang sama.
Diketahui hingga saat ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rmah Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo selaku pelaku utama, sang ART (KM), Bripka RR dan Bharada E.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior
Meski demikian, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bukan bertujuan untuk menemukan pelaku pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, penyelidikan Komnas HAM bertujuan untuk menemukan ada tidaknya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus itu.
"Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM). Sebagai contoh, ada peristiwa kematian, jadi ada kematian, ada kaitan right to live atau hak untuk hidup," papar Taufan, Rabu (10/8/2022).
Tugas dan fungsi itu disebutnya sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengawal agar proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J bisa berjalan sesuai prinsip fair trial dari awal hingga persidangan nanti.
Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat di kasus ini bisa mendapat access to justice atau keadilan sesuai fakta serta informasi dari proses penegakan hukum yang benar.
"Jadi isu fair trial dan access to justice adalah isu HAM yang ingin didalami Komnas HAM di dalam memantau kasus Brigadir J," paparnya.
Menurut Taufan, Komnas HAM juga menemukan kejanggalan yang terindikasi sebagai tindakan obstruction of justice dalam menyelidiki kasus itu.
Oleh sebab itu, Komnas HAM berkoordinasi dengan tim khusus Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa pihaknya tidak saling salip atau berlomba-lomba dengan Polri terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur
Komnas HAM disebutnya berperan membuka tabir penyelidikan tahap awal sehingga kemudian ditemukan konstruksi peristiwa yang lebih mendekati fakta sebenarnya.
Komnas HAM juga bertugas untuk memastikan agar hak setiap orang yang terlibat dalam kasus ini terlindungi.
"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM. Soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak, saya kira penyidik lebih berada di depan dalam hal itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Penyelidikan yang berjalan selama hampir satu bulan ini berbuah pada penetapan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, K, serta Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kepalsuan Putri Candrawathi Diungkap, Tak Ada Pelecehan dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam?
Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan terkait kasus Brigadir J sejak timsus Polri belum melakukan penetapan tersangka.
Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari keluarga Brigadir J, tim forensi yang mengautopsi jenazah, hingga seluruh rekan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Penyelidikan Komnas HAM disebut akan terus dilanjutkan meski Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Komnas HAM bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
"Kita akan uji terus, akan dampingi terus, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri itu akan kita sandingkan, atau kita bandingkan dengan temuan-temuan kita yang lain, nanti disinergikan," tukasnya.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan
Berita lain terkait Bharada E
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/potret-bharada-e-alias-richard-eliezer-pudihang-lumiu-yang-jadi-justice-collaborator.jpg)