Berita Situbondo
Dipicu Dendam, Pemuda 19 Tahun Bacok Santri di Situbondo, Tertangkap saat Sembunyi di Rumah Teman
Seorang pemuda berhasil dicokok polisi saat sembunyi di rumah teman. Rupanya dia pelaku pembacokan santri di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda asal Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, dipastikan akan mendekam di balik jeruji penjara.
Pasalnya, pemuda berinisial MM terjerat kasus pembacokan terhadap Ainul Miftah, warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Akibat aksi koboy pria berusia 19 tahun ini, korban yang diketahui santri di salah satu Pondok Pesantren di Situbondo ini mengalami luka sabetan pedang yang cukup serius di bagian wajah dan tangan kirinya.
Sehingga korban harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Abdoer Rachem Situbondo.
Pelaku MM ditangkap tim Resmob pimpinan Aiptu Wayan Parke saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun Sekarputih, Kecamatan Mangaran.
Polisi dengan mudah membekuk pelaku, karena aksi nekat pelaku saat membacok korban Ainul Miftah terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Baca juga: Duel Maut Truk vs Motor di Situbondo, Siswi SMA Tewas Terlindas, Sopir Belum Diketahui Identitasnya
Baca juga: Asyik Main Judi, 2 Warga Situbondo Dibekuk, 3 Lainnya Masih Jadi Buronan Polisi
Tak mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pedang dan sepeda motor yang digunakan saar melancarkan aksi pembacokan tersebut.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim, AKP Dhedi Ardi Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno membenarkan penangkapan pembacokan tersebut.
Menurutnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Ponpes di Situbondo.
Dari hasil rekamam CCTV yang menyebar luas di media sosial, kata Iptu Sutrisno, pelaku mendatangi korban dengan di antar temannya menggunakan sepeda motor.
"Waktu itu pelaku mendatangi dan membacok korban dengan pedang," kata Iptu Sutrisno.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Kepulauan Kangean
Sumenep
Madura
kasus pembacokan
santri
RSUD Abdoer Rachem
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Harga Kepiting Melejit Jelang Imlek 2023, Pasar Tradisional Situbondo Bandrol hingga 150 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Jelang Imlek, Harga Kepiting Naik Drastis di Situbondo, Termurah Rp 40 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Razia Balap Liar di Situbondo, 9 Motor Digelandang ke Kantor Polisi, Diberikan Efek Jera |
![]() |
---|
Modus Pria Situbondo Pura-pura Beli Tabung LPG, Dipergoki si Pemilik Toko, Endingnya Dihajar Massa |
![]() |
---|
Tragedi Ngecas HP Berujung Disambar Petir, Pria di Situbondo Pingsan, saat Sadar Tak Ingat Dirinya |
![]() |
---|