Berita Viral
Terkuak Bayaran Partner Wanita Kebaya Merah, Video 'Main Bertiga' Dibagi 18 Part, Polisi Ungkap Tema
Akhirnya bayaran partner wanita kebaya merah yang baru saja ditangkap Polda Jatim terkuak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah Diragukan, Dampak Pernah Berobat di RSJ Menur?
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com