UMK Jatim
UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Gubernur Khofifah: Yang sudah di atas UMP tidak Boleh Turun
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.
Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, ia berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com