Berita Surabaya
Luncurkan Nomor Pengaduan, Pemkot Surabaya Terima Laporan Pungli di Sekolah hingga RT/RW
Pemkot Surabaya masih menerima adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas. Pihak Inspektorat Pemkot Surabaya pun turun tangan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya masih menerima adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas. Pihak Inspektorat Pemkot Surabaya pun turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Laporan tersebut diterima Pemkot melalui kontak resmi pengaduan integritas di nomor WhatsApp, 0811-311-57777. Diluncurkan sejak 16 Desember 2022, Pemkot telah menerima sebanyak 187 laporan.
Sebanyak 7 laporan masuk kategori Pungutan Liar. Dua di antaranya terjadi di sekolah.
"Saat ini seluruhnya sedang dalam proses tindak lanjut," kata Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Selasa (3/1/2022).
Menurut Ikhsan, pungli tersebut dilakukan sekolah dengan modus iuran sekolah. "Saat ini, Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," jelasnya.
Apabila pihak sekolah memang terbukti melakukan pungli maka akan ada sanksi yang diberikan.
Hal ini mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain dugaan pungli di sekolah, juga ada laporan soal pungutan biaya di lingkungan RT/RW.
Di antaranya, pungutan untuk administrasi kependudukan (adminduk).
"Saat ini sudah kami teruskan ke lurah/camat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Kami tegaskan, pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," katanya.
Setiap pengaduan yang masuk akan diproses. Terutama, terkait dengan pungutan liar di lingkungan pemkot.
Harapannya, ini bisa menjaga kredibilitas pemkot dalam menyelenggarakan pemerintah.
Masyarakat cukup menyertakan identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.
"Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Sedangkan untuk pengaduan yang di luar pungli, kami teruskan ke instansi terkait," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi laporan, mayoritas pengaduan tidak berkaitan dengan pungli. beberapa laporan lain menyangkut beberapa kategori.
Di antaranya, soal Penyalahgunaan Wewenang (1 laporan), Permohonan Bantuan (25 laporan), dan Parkir Liar (14 laporan).
Kemudian, Pelayanan Adminduk di kecamatan/kelurahan (17 laporan), Pelayanan Puskesmas (3 laporan), Pelayanan Tingkat RT/RW (6 laporan), Pemilihan RT/RW (4 laporan) dan Pengaduan di luar wewenang pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14 laporan.
Ada juga soal Permohonan Perbaikan fasilitas (5 laporan), perizinan (3 laporan), Sertifikat Tanah/Balik Nama 5 (laporan), soal UMKM atau Pedagang Kaki Lima (4 laporan), dan sekadar bertanya ada 71 laporan.
"Sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," kata Ikhsan.
Di antaranya, pengaduan parkir liar yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.
"Beberapa juga kami lanjutkan ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online," katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya ini mengapresiasi dengan tingginya antusias masyarakat untuk melapor. Meskipun, tidak seluruh pengaduan yang diterima berkaitan pungli.
Ikhsan juga mengimbau pelapor untuk melengkapi identitas serta data pendukung yang jelas. Sehingga, Pemkot mudah dalam menindaklanjuti.
"Saat awal mengadukan lewat WhatsApp, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak warga untuk melaporkan setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang memungut di luar ketentuan. Melalui saluran WhatsApp, warga bisa menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran di lapangan.
Sebelumnya, salah seorang ASN di lingkungan Pemkot Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, 15 Desember 2022 lalu. ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya telah melakukan jual beli pengurusan perijinan minuman beralkohol (mihol).
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat. Warga merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
Dalam perkara ini, HLP disangka menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Sebagai imbalan, ia memungut sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan, SIUP MB tersebut adalah palsu.
Baca juga: Baru Menjabat, Kepala Rutan Trenggalek Tancap Gas Programkan Curhat Napi hingga Deklarasi No Pungli
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.