Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Banner Caleg Bertebaran di Jalan, Bawaslu Lumajang Belum Bisa Bertindak, Sebut Masih Tunggu Regulasi

Bawaslu Kabupaten Lumajang belum bisa berbuat banyak menyikapi banyaknya banner calon lagislatif yang bertebaran di sejumlah jalan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Bertebaran banner calon lagislatif di sejumlah jalanan Lumajang, Kamis (12/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Bawaslu Kabupaten Lumajang belum bisa berbuat banyak menyikapi banyaknya banner calon lagislatif yang bertebaran di sejumlah jalan.

Belum adanya regulasi paten terbaru mengenai alat peraga jadi alasan Bawaslu Lumajang tak bisa melakukan tin

"Alat peraga baliho, banner dan sebagainya hingga aturan mengatur hal tersebut belum turun. Prinsipnya kita masih menunggu regulasi itu," ujar Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid ketika dikonfirmasi.

Akhmad berujar jika pihaknya baru bisa melakukan tindakan setelah ada regulasi kampanye turun dari KPU RI.

"Aturan yang mengikat belum ada. Setidaknya ada surat edaran kami bisa menindaklanjuti. Kami tidak bisa melakukan tindakan jika tidak aturan, kalau tetap kami tindak bisa jadi kami yang disoal," jelasnya.

Menurut Akhmad, tindakan penurunan alat peraga kampanye pada saat ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Selama belum ada regulasi yang mengatur, sehingga yang harusnya berwenang adalah pemerintah daerah setempat," ungkapnya.

Demikian dengan teguran, Bawaslu Lumajang kembali menegaskan bekum bisa melakukan tindakan tersebut.

"Himbauan atau teguran pun juga harus ada dasarnya. Yang berwenang mengeluarkan aturan kampanye adalah KPU RI kemudian muncul peraturan Bawaslu. Kita masih menunggu itu saja," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved