Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tetapkan Kiai di Jember ini Jadi Tersangka, Polisi Tak Jebloskan ke Bui: Kooperatif

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kiai Fahim (berpeci putih) saat menghadiri pemeriksaan awal di Mapolres Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati

Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran Kabupaten Jember, dianggap terbukti melakukan pencabulan kiai pada santriwati

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andy C Putra selaku kuasa hukum Fahim Mawardi saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu malam (14/1/2023). 

Baca juga: Upaya Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Gencarkan Operasi Pasar, Jual Telur hingga Cabai Rawit

"Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam, ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, suratnya dititipkan kepada adiknya," ujarnya.

Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, Kiai Fahim tidak ditahan oleh kepolisian. Bahkan malam ini masih berada di Pondok.

"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.

Baca juga: Marak Kasus Asusila, Inilah Tips Memilih Pondok Pesantren Aman Bagi Santri Menurut Kemenag Jember

Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, kata Andy, undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan adalah tetap pada pasal pencabulan anak dibawah umur," imbuhnya.

Namun, Andy mengaku belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini. Sehingga hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.

Baca juga: Cari Keponakan, Wanita di Jember Cium Bau Menyengat dari Arah Sumur, Saat Dilihat Malah Gempar

"Jadi tab tersangka tersebut mengacu pada hal apa?. Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka," kata Andy.

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban,"ucapnya.

Oleh karena itu, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan, dasar Kiai Fahim ditetapkan jadi tersangka ini.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Pra peradilan,"tuturnya.

Sementara ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.

Sekadar informasi, sebelumnya polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.

Selain itu aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan kepada Kiai Fahim sebanyak dua kali. 

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari H-A istri Kiai Fahim melaporkan tindakan suaminya tersebut kepada polisi.

Karena diduga telah telah berbuat tidak senonoh kepada santriwati.

Kronologi tersebut terkuak ketika seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar Kiai Fahim pada pukul 23.30 wib.

Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar tersebut. Ternyata kiainya tersebut sedang berduaan dengan seorang Ustadzah yang kabarnya keturunan habaib. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved