Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rekapitulasi Verifikasi Administrasi, 12 Orang Bacalon DPD Dapil Jatim Butuh Tahap Perbaikan

12 orang dari total 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur masih harus melakukan perbaikan.

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. Diketahui sebanyak 12 calon DPD Dapil Jatim harus melakukan perbaikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 12 orang dari total 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur masih harus melakukan perbaikan pada tahap verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. 

Sebab, hasil rekapitulasi KPU Jatim menyebutkan mereka belum memenuhi syarat dukungan yang harus dikantongi yakni 5000 dukungan dan tersebar minimal di 19 daerah. 

12 orang yang belum memenuhi syarat tersebut yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar. Lalu, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi.

Kemudian Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari.

Sementara 8 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi.

Selanjutnya, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho dan Evi Zainal Abidin. 

Baca juga: Hasil Elektabilitas Ganjar Pranowo di Surabaya Versi SSC soal Pilpres 2024, Duduki Posisi Puncak

Adapun rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih DPD dapil Jatim ini, berlangsung di Kota Surabaya, Sabtu (14/1/2023) kemarin. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan setelah sebelumnya dukungan bacalon dinyatakan diterima.

Hasil rekapitulasi menunjukkan delapan bacalon dinyatakan memenuhi syarat.

Artinya, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi

“Sebaliknya 12 bacalon belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” kata Insan, Minggu (14/1/2023). 

Baca juga: Hasil Survei SSC, Masyarakat Surabaya Cenderung Pilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, bacalon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan.

Tahap ini dijadwalkan pada 16 hingga 22 Januari 2023. 

Jika setelah tahap ini masih juga belum memenuhi syarat baik jumlah maupun sebaran dukungan, maka bacalon bisa memanfaatkan kesempatan perbaikan kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved