Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Jember Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Protes: Terlalu Dini

Kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember yang diduga cabuli santriwatinya ini merasa keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Fahim Mawardi, sosok kiai yang dilaporkan istrinya terkait dugaan pencabulan ke santriwati di ponpes Jember, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi atau FM, resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023), pukul 00.34 WIB.

Penahanan dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Namun kuasa hukum FM, kiai di Jember ini merasa keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Menurut kuasa hukum, penahahan ini dirasa terlalu dini.

Baca juga: Ribut dengan Istri, Suami di Purbalingga Jadikan ABG Pelampiasan Hasrat, Ajak di Kebun hingga Sawah

FM memang didampingi tiga kuasa hukum ketika menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

Kuasa hukum FM, Alananto mengatakan, tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya.

Alananto menjelaskan, alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke FM karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut," jelasnya.

"Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim."

"Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Asusila Ponpes di Jember, Bu Nyai sampai Diteror Agar Cabut Laporan

Dengan penahanan ini, FM dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved