Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Jember Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Protes: Terlalu Dini

Kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember yang diduga cabuli santriwatinya ini merasa keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Fahim Mawardi, sosok kiai yang dilaporkan istrinya terkait dugaan pencabulan ke santriwati di ponpes Jember, Selasa (17/1/2023). 

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Alananto menambahkan. selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan FM.

Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi."

"Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh Ustaz atau Kiai Fahim ini," paparnya.

Baca juga: Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?

Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Ponpes di Jember ini mendatangi ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan, kali ini merupakan pemeriksaan yang pertama setelah kliennya ditetapkan tersangka.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya FM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.

Andy menjelaskan, hingga saat ini petugas belum memberitahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa, jumlahnya berapa," terangnya.

Diduga FM dijerat pasal perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Namun Andy membantah karena korban usianya 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved