Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Terseret Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kiai di Jember ini Ditahan Polisi

Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila terhadap santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB 

Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini.

Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.

"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.

Pantauan di lapangan hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan terhadap kiai FM masih berlangsung.

Sekadar informasi, polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun hanya 6 orang saja yang bersedia.

Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali. 

FM dilaporkan oleh HA kepada polisi karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ustadzah.

Sempat Tak Dijebloskan ke Bui

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati. 

Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran Kabupaten Jember, dianggap terbukti melakukan pencabulan kiai pada santriwati. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andy C Putra selaku kuasa hukum Fahim Mawardi saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu malam (14/1/2023). 

"Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam, ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, suratnya dititipkan kepada adiknya," ujarnya.

Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, Kiai Fahim tidak ditahan oleh kepolisian. Bahkan malam ini masih berada di Pondok.

"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.

Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, kata Andy, undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved