Berita Jember
Terseret Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kiai di Jember ini Ditahan Polisi
Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila terhadap santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.
Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya.
Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu. Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.
Baca juga: Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?
Baca juga: Kasus Asusila Kiai di Jember, Polisi Lakukan Visum Terhadap Enam Santriwati, Hasilnya?
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan.
Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.
"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya.
Baca juga: Tetapkan Kiai di Jember ini Jadi Tersangka, Polisi Tak Jebloskan ke Bui: Kooperatif
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Asusila Ponpes di Jember, Bu Nyai sampai Diteror Agar Cabut Laporan
Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya.
Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut.
pencabulan terhadap santriwati
TribunJatim.com
Tribun Jatim
dugaan asusila terhadap santriwati
Kiai Fahim Mawardi
Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20? |
![]() |
---|
Tetapkan Kiai di Jember ini Jadi Tersangka, Polisi Tak Jebloskan ke Bui: Kooperatif |
![]() |
---|
Upaya Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Gencarkan Operasi Pasar, Jual Telur hingga Cabai Rawit |
![]() |
---|
Marak Kasus Asusila, Inilah Tips Memilih Pondok Pesantren Aman Bagi Santri Menurut Kemenag Jember |
![]() |
---|
Muntah usai Makan Ciki Ngebul, Anak Usia 6 Tahun di Jember Berujung Infeksi Pencernaan |
![]() |
---|