Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Terseret Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kiai di Jember ini Ditahan Polisi

Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila terhadap santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB 

Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan , pasca polisi melakukan pemeriksaan FM sebanyak tiga kali di ruang penyidik.

Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.

Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes Al-Dajalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember.

Kronologi kejadian itu diketahui setelah seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar sang Kiai saat malam hari sekitar pukul 23.30 wib.

Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar sang gurunya itu, ternyata FM sedang berduaan dengan Ustadzah

Pemeriksaan Berlangsung hingga Malam

Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.

Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.

Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved