Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siasat Busuk Pemilik Yayasan di Banyuwangi Nodai Muridnya, Gunakan 1 Ancaman ke Korbannya

M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi memperdaya para korban pencabulan yang merupakan siswinya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Pelaku lancarkan aksi di ruang guru hingga di atas motor 

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik

Video porno jadi pemicu

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M (48).

Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno. Tontonan video porno itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.

"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved