Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Total Nilai Barang Capai Ratusan Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Malang pada Kamis (19/1/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan secara detail penggagalan rokok ilegal tersebut.

"Pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli penyisiran jalur distribusi rokok ilegal. Dan di saat itu, anggota tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil minibus yang membawa rokok ilegal," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 12 Ribu Lebih Rokok Ilegal Tersebar di Warung-warung 3 Kecamatan Kota Batu, Kini Dimusnahkan

Kemudian, tim langsung melakukan penelusuran. Dan pada saat patroli di Jalan Raya Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, melintas sebuah mobil dengan ciri-ciri yang mirip dengan yang ada di dalam informasi masyarakat tersebut.

"Anggota tim langsung menghentikan mobil minibus tersebut. Dan di dalam mobil itu, ditemukan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari berbagai merek dengan jumlah 11.300 bungkus dengan total 226 ribu batang. Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan dua orang pelaku berinisial SH dan J," jelasnya.

Setelah itu, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 283.630.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 151.194.000

"Dari pengakuan pelaku, ribuan rokok ilegal itu akan dikirim ke wilayah Mojokerto. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved