Berita Probolinggo
Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong. Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal.
Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya
Wanita yang Batal Nikah H-1 Bantah Kabur, Ungkap 'Janji' Anjas soal Pelaminan: Bilang Cukup di Rumah |
![]() |
---|
Nasib Wanita Palembang Batal Nikah H-1, Dicari Warga hingga Terancam Dipenjara, Dianggap Bikin Malu |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Wanita yang Batal Nikah H-1, 4 Kali Alami Hal Serupa, Terkuak Mantan Calon Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.