Berita Probolinggo
Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo Batal Nikah H-2, Rp 3 M Luput? Si Wanita Pilu saat Hari H
Inilah akhir nasib pengantin di Probolinggo yang akhirnya batal menikah H-2, setelah minta ganti rugi Rp 3 M ternyata hari H sungguh pilu.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika.
Hukum harus dibayar hukum.
Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya

Akhirnya nasib Aurilia ketika hari H menikah harus menanggung malu karena tak didampingi mempelai pria.
Kuasa hukum Aurilia menjelaskan bagaimana nasib kliennya itu ketika akhirnya batal menikah.
Hingga berita diturunkan juga tak diketahui apakah Aurilia benar akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 3 M tersebut.
Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.
Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.
Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.
Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.
Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.
"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya.
"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.
Baca juga: Wanita Batal Nikah 4 Kali, Terakhir Batal karena Kekurangan Uang Rp 700 Ribu, Resepsi Jadi Aqiqah
pengantin di Probolinggo batal menikah
viral di media sosial
Tribun Jatim
wanita menuntut ganti rugi
TribunJatim.com
berita viral terkini
Probolinggo
pengantin di Probolinggo
perencanaan pernikahan
membatalkan pernikahan
Aurilia Putri Cristyn
menjual diri
membatalkan pernikahan
Surabaya
Kecamatan Mayangan
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.