Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo Batal Nikah H-2, Rp 3 M Luput? Si Wanita Pilu saat Hari H

Inilah akhir nasib pengantin di Probolinggo yang akhirnya batal menikah H-2, setelah minta ganti rugi Rp 3 M ternyata hari H sungguh pilu.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribun Jatim
Nasib akhir pengantin di Probolinggo yang ternyata kini malah menjadi sorotan publik karena batal nikah H-2, pilu saat hari H 

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika.

Hukum harus dibayar hukum.

Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya

Pengantin di Probolinggo yang tak jadi nikah
Pengantin di Probolinggo yang tak jadi nikah (Tribun Jatim)

Akhirnya nasib Aurilia ketika hari H menikah harus menanggung malu karena tak didampingi mempelai pria.

Kuasa hukum Aurilia menjelaskan bagaimana nasib kliennya itu ketika akhirnya batal menikah.

Hingga berita diturunkan juga tak diketahui apakah Aurilia benar akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 3 M tersebut.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya. 

Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat. 

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat. 

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari. 

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya. 

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya. 

Baca juga: Wanita Batal Nikah 4 Kali, Terakhir Batal karena Kekurangan Uang Rp 700 Ribu, Resepsi Jadi Aqiqah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved