Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor

Seorang anak TK curhat kepada ibunya di MOjokerto dan mengaku sakit saat sedang pipis, ternyata pelaku pencabulan adalah tetangga sendiri.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak yang dipergoki ibu di Mojokerto ternyata pelakunya tetangga sendiri yang masih bersekolah SD, Senin (23/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Anak TK di Kota Mojokerto, Jawa Timur baru-baru ini mengalami hal tidak menyenangkan oleh rekan dan keluarganya.

Seorang anak TK di Mojokerto membuat sang ibu kaget bukan kepalang saat mendengar curhatannya.

Belum masuk SD alias usianya masih lima tahun, anak TK itu sudah menjadi korban perbuatan asusila.

Mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku, sang ibu ingin pindah rumah dari kediaman yang ditinggalinya saat ini.

Kasus anak TK di Mojokerto ini akhirnya mengungkapkan isi hatinya dapat menjadi pelajaran bagi orang tua.

Anak TK di Mojokerto ini mengeluh sakit dan bercerita kepada sang ibu.

Dari cerita tersebut, diketahui bahwa rasa sakit itu didapat sang anak ketika sedang buang air kecil atau pipis.

Sang ibu yang merasa curiga dengan apa yang dialami anak akhirnya meminta sang anak jujur.

Benar saja, ternyata anaknya mendapat perlakuan asusila yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Kakak tingkatnya, anak SD yang merupakan tetangga di sebelah rumah dengan saja mencabuli korban di rumah yang kondisinya kosong.

Baca juga: Rusak Parah Sejak Bertahun-tahun, Akhirnya 3 Ruang Kelas SMPN2 Sooko Mojokerto Bakal Diperbaiki

Saat pulang ke rumah, ibu anak TK itu mendapati putrinya berpenampilan kotor.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasus kekerasan seksual ini telah dilaporkan oleh orang tua korban dengan Nomor Laporan LP/B12/1/2023/SPKT Polres Mojokerto.

"Korban melapor ke Polsek Dlanggu tapi lantaran ini kasus asusila dari polsek lalu keluarga korban diarahkan lapor ke PPA Satreskrim Polres Mojokerto," ujar sumber internal yang menolak namanya disebut, Jumat (20/1/2023).

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Kasus baru saja terjadi di Kalimantan dan Tasikmalaya.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Kasus baru saja terjadi di Kalimantan dan Tasikmalaya. (Shutterstock via telegraphindia.com)

Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani saat dikonfirmasi membenarkan terkait kasus asusila yang korbannya adalah anak di bawah umur.

"Masih proses penyelidikan sudah ada laporannya kemarin," ujarnya.

Pengacara keluarga korban, Krisdiyansari mengatakan berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian salah satu pelaku bahkan sudah melakukan tindakan asusila lima kali terhadap korban.

"Dari penyelidikan kemarin itu pelaku sudah lima kali terhadap korban," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Warga Tuntut Mundur soal Dugaan Pencabulan, Kades Bakalanpule Lamongan Menghilang

Terungkapnya kasus asusila ini pertama kali diketahui ibu korban yang merasa aneh dengan perubahan sikap putrinya.

Saat itu, korban pulang ke rumah dengan seragam sekolah kotor, pada Sabtu (7/1/2023).

Keesokannya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

Korban ternyata mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan tiga teman yang masih tetangga.

Korban diajak di rumah dalam kondisi kosong.

Baca juga: Viral Curhatan Raul Lemos Soal Selingkuh, Pertanyakan Stigma Masyarakat, Reaksi KD Tak Terduga

"Sudah ada mediasi keluarga pelaku dan korban dimediasi kepala desa dua kali hasilnya nihil lalu diarahkan ke P2TP2A Kabupaten Mojokerto (Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," bebernya.

Polisi sudah memeriksa korban dan orang tuanya serta dua saksi terkait laporan pemeriksaan, pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Sudah pemeriksaannya korban dan orang tuanya, penyidik juga sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan terhadap bersangkutan," ungkapnya.

Pascakejadian itu korban mengalami trauma mengalami perubahan sikap hingga tidak mau bersekolah.

"Kondisinya tidak mau sekolah lagi dan mudah marah," terangnya.

Menurut dia, pihak keluarga berencana hendak pindah lantaran rumah salah satu pelakunya bersebelahan.

"Rencananya mau pindah lantaran rumahnya (Korban, Red) posisinya sebelahan dengan pelakunya," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?

Baru-baru ini pelecehan juga dilakukan oleh seorang Kepsek kepada muridnya sendiri.

Maksud hati 2 siswi mengadu dilecehkan teman sekolah, kedua gadis belia ini justru dicabuli oleh kepala sekolah atau kepsek mereka.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Diduga Lecehkan Eks Teller, Ucapkan Hal Tak Pantas hingga Pegang Bagian Terlarang

Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.

Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.

Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa. 

Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur

Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepsek Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) juga terungkap cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahu.

Ia merupakan seorang duda.

E memiliki satu orang anak dari mantan istrinya dahulu.

Setelah keduanya berpisah, anak mereka dibawa oleh mantan istrinya.

Sehingga diketahui terakhir oknum kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai kepsek, sekaligus pengajar di salah satu ponpes yang ada di Bengkulu.

"Dari informasi yang kami dapat pelaku sudah pernah menikah, sudah punya anak, namun sudah bercerai statusnya," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kades di Malang Diduga Lecehkan Wanita, Terjadi saat Pelaku Ikuti Karnaval dan Mabuk

Berdasarkan informasi yang didapat juga, oknum kepsek ini dikabarkan juga menjalin hubungan dengan seorang wanita.

Bahkan sudah sempat ada komitmen yang tersebar jika oknum kepsek tersebut akan menikahi wanita tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi, katanya dia akan menikah lagi, tapi kami belum tahu pasti. Yang jelas kalau sekarang statusnya masih single," kata Arnita.

Sementara itu dari informasi dari saksi juga, oknum kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di ponpes.

Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.

"Dari kunjungan kami tadi malam, kami ditunjukkan di mana tempat tinggalnya pelaku," ujar Arnita.

Baca juga: Inilah Chat WA Balasan Kapolri ke Hotman Paris Pasca Disentil Kasus Kepsek Lecehkan Murid: Hebat!

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Pilu Anak 12 Tahun di Banyumas Hamil 3 Bulan karena Ulah 4 Kakek, Imingi Uang dan Beraksi Sejak 2022

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan.

Di mana pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Pada prosesi ruqyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali.

Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.

Sedangkan yang ketiga dilakukan di atas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin di dalam tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved